News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Gubernur DKI Jakarta

Pemilihan Wakil Gubernur Jakarta Pendamping Anies Baswedan Lama, Mahasiswa Untar Gugat ke MK

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah lebih dari satu tahun bekerja tanpa didampingi wakil gubernur.

Diketahui, Sandiaga Uno sudah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur Jakarta sejak 27 Agustus 2018 lantaran mengikuti Pilpres 2019.

Lantaran Anies Baswedan terlalu lama menyendriri, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Michael (20) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Michael mengajukan gugatan pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Hal ini lantaran menurut Michael, Pemilihan Wakil Gubernur DKI memakan waktu yang lama.

Hampir dua tahun kursi wakil gubernur DKI kosong setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019.

"Dalam kasus ini yang dialami pemohon, jabatan (Michael) wakil gubernur DKI telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Padahal pemilihan umum presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018-13 April 2019 atau hanya 7 bulan," ujar Michael dalam gugatannya yang diunggah di situs Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Michael diterima MK pada Jumat (17/1/2020). Michael juga menilai lamanya pemilihan wakil gubernur ini menyebabkan DKI Jakarta telat menyelesaikan APBD tahun 2020.

Hal ini dianggap merugikan dirinya dan masyarakat Jakarta.

"Bahkan, banjir yang cukup besar di awal bulan serta penyerapan anggaran DKI Jakarta (hanya 57,17 persen). Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon, namun juga seluruh DKI Jakarta,"ujar Michael.

Oleh karena itu, ia menyarankan MK untuk meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memilih wakil gubernur.

"Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Untuk mengefesiensi waktu, pemohon berharap agar penunjukkan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu," tutur Michael. (Kompas.com/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilihan Wakil Gubernur DKI Lama, Mahasiswa Hukum Untar Gugat ke MK"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini