TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Adrianus Oswin Goleng mengaku mendapat penganiayaan oleh sejumlah polisi Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (18/1/2020).
Atas peristiwa dugaan penganiayaan itu, Oswin melaporkan ke polisi pada Minggu (19/1/2020).
Oswin menceritakan kronologinya yang bermula saat ia dan temannya berboncengan tanpa memakai helm.
Mereka ditilang oleh polisi di depan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang sekitar pukul 23.00 WITA.
"Selesai misa, saya dan senior berinisial BP menuju ke Kampung Solor, di depan Gereja Katedral, kami ditilang oleh Satlantas Polresta Kupang Kota," ungkap Oswin dalam rilis resmi yang diterima.
Oswin lalu mengaku meminta blanko tilang. Namun, menurut dia, polisi yang menilangnya mengatakan tidak ada blanko tilang dan diarahkan untuk mengambilnya di Kantor Satlantas Polresta.
Sepeda motor yang dikendarai Oswin dan rekannya dibawa anggota Polantas ke kantor polisi, sementara Oswin bergegas untuk mengambil blanko tilang.
Di Kantor Satlantas, Oswin mengaku menanyakan mekanisme atau standar operasional prosedur penilangan yang berlaku, seperti lokasi tilang tanpa papan informasi, bahkan blanko tilang tidak diberikan malah diarahkan ke kantor Satlantas.
Menurut Oswin, anggota Polantas Brigpol Polce Adu lalu menyebutnya "goblok".
Oswin mengaku kesal dan membalasnya dengan perkataan serupa hingga kemudian sekitar 7 anggota Satlantas Polres Kupang Kota memukul dan mengusir Oswin keluar.
Dia pun langsung melapor ke Propam Polda dan langsung diarahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum.
Dibantah
Terkait laporan itu, Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Andry Ardiyansyah membantah anggotanya melakukan penganiayaan.
"Itu kronologi berdasarkan cerita dia. Tidak seperti itu dan tidak ada pemukulan," ujar Andry, Senin (20/1/2020) pagi.
Namun Andry menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Dihubungi secara terpisah, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Agus Suryoto membenarkan adanya laporan itu.
Menurut Agus, polisi akan memberikan sanksi tegas bila anggotanya terbukti melakukan kesalahan.
"Kami akan proses dan bila benar, maka kami hukum. Itu baru laporan sepihak, masih harus didukung dengan keterangan saksi, hasil visum, cctv bila ada dan sebagainya," kata Agus. (Kompas.com/Sigiranus Marutho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Lapor Polisi gara-gara Dipukul Polisi setelah Ditilang"