TRIBUNNEWS.COM - Lutfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral di media sosial karena membawa bendera merah putih saat unjuk rasa di Gedung DPR RI, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Saat menjalani sidang tersebut, Lutfi Alfiandi mengungkapkan alasannya mengikuti unjuk rasa dan saat dirinya diperiksa oleh penyidik.
Lutfi mengungkapkan alasannya memakai celana berwarna abu-abu saat melakukan aksi unjuk rasa.
Selain itu, Lutfi juga mengungkapkan alasannya membawa bendera merah putih saat unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Ia juga mengatakan, dirinya dipaksa mengaku oleh penyidik, bahwa dirinya melempar batu ke arah polisi.
Berikut rangkuman fakta-fakta dari sidang Lutfi Alfiandi:
Bawa Bendera Merah Putih
Lutfi Alfiandi mengaku sengaja membawa bendera merah putih dari rumahnya.
"Punya (saya) dapat dari rumah," kata Lutfi di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sebab, menurut Lutfi, dirinya adalah bagian dari bangsa Indonesia, sehingga bendera yang ia bawa akan menumbuhkan semangat nasionalismenya.
"Karena saya warga Indonesia, menumbuhkan jiwa nasionalisme," ujar Lutfi.
Ia mengatakan, saat unjuk rasa itu banyak massa yang membawa bendera merah putih.
Menurutnya, saat unjuk rasa pada akhir September 2019 lalu, ia kerap membentangkan bendera yang dibawa dari rumah.
"Saya bentangkan di depan, saat kena gas air mata, saya langsung balikkan benderanya ke belakang," ujar Lutfi.
Ia juga mengatakan sekali lagi, dirinya memang membawa bendera itu dari rumah.
"Tidak diselamatkan, namun memang saya bawa dari rumah," ungkapnya.
Pakai Celana Abu-abu
Lutfi Alfiandi yang mengenakan celana berwarna abu-abu seperti murid sekolah menengah atas, membantah jika dirinya mempunyai maksud untuk mengelabui petugas saat unjuk rasa.
Ketua Majelis Hakim, Bintang Al bertanya pada Lutfi saat di persidangan, alasannya mengenakan celana tersebut.
Lutfi pun menjawab, dirinya memang mempunyai kebiasaan mengenakan celana abu-abu.
"Kebiasaan sehari-hari (gunakan celana abu-abu)," jawab Lutfi di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Lutfi mengatakan, saat unjuk rasa dirinya mengenakan celana abu-abu, sweater merah, dan sepatu.
"Kebetulan saya pakai itu (saat unjuk rasa). Memang saya sehari-harinya pakai celana abu-abu," katanya.
2 Kali Unjuk Rasa di DPR
Selain itu, ia juga mengaku sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI.
Lutfi mengatakan, dirinya pernah mengikuti aksi unjuk rasa pada tanggal 25 September dan 30 September 2019.
Setiap unjuk rasa itu, Lutfi mengenakan celana sekolah abu-abu.
Terima Broadcast
Lutfi mengaku, awal mula ikut unjuk rasa di kawasan parlemen, karena adanya broadcast dari media sosial.
Ia mengatakan, ajakan unjuk rasa di media sosial itu ditujukan untuk STM dan mahasiswa.
"Awalnya dapat broadcast dari media sosial tentang ajakan aksi unjuk rasa, ada juga di Instagram ramai," ujar Lutfi saat pemeriksaan di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Setelah mendapat pesan itu, ia juga janjian dengan temannya yang bernama Beng-beng pada 30 September siang sekitar pukul 14.00 WIB.
"Beng-beng ajakin saya, lalu saya ke rumah dia dulu, baru berangkat sama-sama naik motor ke belakang DPR," kata Lutfi.
Ikut-ikutan Orasi
Ia melanjutkan, dirinya sempat mengaspirasikan pendapatnya di kawasan DPR.
Meski tak mengerti apa yang dirasakan, Lutfi mengaku hanya ikut-ikutan orator saat itu.
"Saya unjuk rasa tentang RKUHP (Rancangan Kitab Umum Hukum Pidana), ikut dengan cara mengikuti spontan yang ramai-ramai itu," ujarnya.
Dianiaya Penyidik
Dalam sidag tersebut, Lutfi Alfiandi mengatakan, dirinya dianiaya oleh oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah."
"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia pun mengaku tertekan saat dipaksa mengaku oleh oknum penyidik tersebut.
Sebab, Lutfi mengatakan, dirinya tidak melempar batu ke arah petugas.
Namun, karena mendapat paksaan tersebut, ia akhirnya mengatakan, dirinya melempar batu.
Disetrum
Saat dipaksa mengaku tersebut, Lutfi berujar, dirinya disetrum dan disuruh jongkok oleh penyidik.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Saat di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.
"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ungkap lutfi Alfiandi.
Diketahui, Lutfi Alfiandi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Ia juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP.
Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali, namun tetap bertahan dan terus membuat kerusuhan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Cynthia Lova)