TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Generasi Ena Nurjanah mengatakan dunia pendidikan di tanah air berduka atas meninggalnya SN di lingkungan sekolah negeri di wilayah Jakarta.
Untuk itu, Ena menuntut sekolah harus menjadi tempat aman bagi siswa. Terlebih peristiwa meninggalnya SN dapat membuat kondisi traumatis bagi siswa yang ada di lingkungan sekolah tersebut.
Ini lantaran SN diberitakan meninggal karena meloncat dari lantai empat gedung sekolahnya. "Kejadian bunuh diri seorang pelajar di lingkungan sekolah adalah peristiwa sangat langka dan kali ini terjadi di negeri ini, ibu kota negara," ucap Ena dalam keterangannya, Selasa (21/1/2020).
Baca: Dalami Kasus Pelajar SMP yang Bunuh Diri di Ciracas, Polisi Prioritaskan Usut Kasus Bullying
Terlebih Jakarta merupakan representasi model pendidikan negeri yang lebih baik, sarana dan prasarana lebih mencukupi dibandingkan dengan wilayah lain.
"Persitiwa ini seharusnya mendapat perhatian sangat serius dari para pemangku kebijakan, termasuk dalam hal ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," tegas Ena.
Ena berharap Kemendikbud tidak hanya sekedar menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Melainkan harus segera turun tangan karena sekolah merupakan sebuah institusi yang berada di bawah naungan kemendikbud.
Baca: Diduga Jadi Korban Bullying, Siswi SMP Nekat Bunuh Diri, Loncat Dari Lantai 4 Sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim kata Ema, harus segera didorong sekolah untuk berbenah diri, melakukan evaluasi ke dalam, mengapa hal tersebut bisa terjadi.
"Bukan semata-mata mencari siapa yang salah, tetapi mereka harus mendorong adanya tindakan segera untuk membenahi apa yang kurang dari pendidikan yang telah dilakukan di lingkungan sekolah tersebut. Hal apa saja yang luput dalam pengelolaan sekolah sehingga membuat mudahnya peluang untuk melakukan kejadian yang tidak diharapkan," ungkap Ema.
Ema melanjutkan peristiwa yang menimpa seorang siswa di sekolah seharusnya bisa menjadi bahan introspeksi bagi sekolah tersebut sekaligus juga bahan evaluasi bagi sekolah-sekolah lainnya.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan sekolah dalam rangka menghindarkan siswa didiknya dari perilaku yang membahayakan dirinya adalah dengan menerapkan isi permendikbud no. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Baca: 7 Fakta Siswi SMP Tewas Setelah Lompat dari Lantai 4 Sekolah: Kronologi hingga Bantahan Ada Bullying
"Apakah permendikbud no 82 tahun 2015 sudah benar-benar dilaksanakan di sekolah tersebut? maupun di setiap sekolah yang ada di seluruh Indonesia?, atau hanya sekedar peraturan diatas kertas tanpa ada kewajiban bagi sekolah untuk melaksanakan dan juga tanpa ada konsekuensi bagi sekolah yang tidak melakukannya?," imbuh Ema.
"Kasus yang sangat mengkhawatirkan sudah terjadi dan menimpa siswa didik di lingkungan sekolah. Haruskah pihak sekolah hanya bersikap menunggu hingga penyebabnya terungkap oleh pihak kepolisian," tanya Ema.
Ema menambahkan seharusnya proses pendidikan menjadi ranah para pemangku sekolah yang harus terus diupayakan agar sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
Baca: Ini Fakta-fakta Siswi Akhiri Hidupnya, Pihak Sekolah Bantah Korban Bullying
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Heru Purnomo mengungkapkan jajarannya terus mendalami kasus yang menimpa SN dengan memeriksa saksi termasuk mendalami dugaan adanya bullying terhadap korban.
"Kita dalami terus termasuk dugaan bullying sedang diusut," ujar Heru Purnomo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/1/2020).