News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lokalisasi di Rawa Bebek Penjaringan Sudah Ada 50 Tahun Silam, Sering Dirazia dan Tetap Bertahan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM - Kawasan lokalisasi gang Royal di Jalan Rawa Bebek Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Wakil Ketua RT 002/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Agung Tomasia memperkirakan, lokalisasi gang Royal sudah ada selama 50 tahun.

"Setahu saya udah 50 tahunan ini, orang saya aja udah 30 tahun tinggal di sini," kata Agung, Rabu (22/1/2020).

Puluhan tahun lalu, seingat Agung, lokalisasi gang Royal tidak sebesar sekarang. Kini, lokalisasi mulai ramai setelah banyak pindahan dari lokalisasi Kalijodo yang dibongkar beberapa tahun lalu.

Baca: Menyusuri Gang Royal, Lokalisasi Prostitusi Anak di Bawah Umur di Rawa Bebek Penjaringan

Baca: Dibongkar di Era Ahok, Lokalisasi Kalijodo Berpindah Tempat ke Rawa Bebek

Baca: Ketua RT Sebut Cafe di Rawa Bebek Tempat PSK di Bawah Umur Dipekerjakan Pindahan dari Kalijodo

Lokalisasi itu berbentuk kafe-kafe yang banyak di antaranya terdapat bilik-bilik untuk melakukan hubungan seksual antar pelanggan dan PSK.

Sesuai pendataan, kata Agung, ada sekitar 25 kafe yang ada di lokalisasi itu. Sebagian di antaranya menyediakan 8-10 bilik untuk berhubungan seksual.

"Untuk pelanggannya rata-rata ABK (anak buah kapal) sekitaran Muara Angke dan Muara Baru," ucap Agung.

Kafe tak berizin

Camat Penjaringan Depika Romadi mengatakan bahwa puluhan kafe di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Utara, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, tidak memiliki izin.

Lokalisasi tersebut, kata Depika, sudah ada sejak lama.

Baca: KPAI Berharap 6 Pelaku Eksploitasi Anak Bemodus Kafe Esek-esek di Penjaringan Ditindak Serius

Baca: Eksploitasi Anak di Bawah Umur di Jakarta, Para Korban Dipaksa Layani Pria Minimal 10 Kali Sehari

"Lokalisasi seperti itu sudah lama dan sudah beberapa kali operasi di situ, karena kafe-kafennya tidak berizin," kata Depika, Rabu (22/1/2020).

Depika mengatakan, selama ini pihak Kecamatan Penjaringan sudah sering melakukan razia di lokalisasi gang Royal.

Baca: Kasus Eksploitasi Anak di Penjaringan: Diduga Dipaksa Temani 10 Pria Hidung Belang Per Hari

Atas alasan tersebut, dirinya membantah bahwa selama ini pihak Kecamatan membiarkan adanya praktik lokalisasi yang lengkap dengan prostitusinya.

Depika juga mengatakan bahwa PSK-PSK yang terjaring razia sudah dibina.

Gang royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

"Sudah beberapa kali operasi seperti tahun lalu operasi pekat dan menjaring banyak para pekerja seks komersial di situ dan udah dilakukan pembinaan di panti sosial," kata Depika.

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum juga menutup lokalisasi gang Royal.

Depika mengatakan, belum ada arahan dari pimpinan terkait rencana penutupan lokalisasi itu.

"Tapi apapun kebijakan kita akan mempertimbangkan laporan warga dan kenyamanan untuk keamanan lingkungannya," ujar Depika.

Depika menolak saat disebutkan adanya pembiaran oleh Kecamatan Penjaringan meski lokalisasi tersebut sudah puluhan tahun berdiri.

Lokalisasi ini kembali menjadi sorotan lantaran polisi menemukan adanya PSK di bawah umur yang dipekerjakan di alah satu kafe di sana.

Kafe tersebut kini sudah disegel dengan garis Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.

Mereka diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.

Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Camat Penjaringan Sebut Puluhan Kafe di Lokalisasi Rawa Bebek Tak Berizin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini