Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus seorang pemuda berinisial SB alias SE (20) karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di dalam tasnya.
Polisi menangkap yang bersangkutan karena diduga hendak melakukan tindak kejahatan.
Baca: Sejumlah ABG di Banjarbaru Jual Diri Lewat Online, Mengaku Kehabisan Uang Usai Berlibur
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, kejadian itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada sekelompok remaja yang kerap membuat gaduh di Jl. Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora Jakarta barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran polisi yang di Pimpin Panit Reskrim Iptu Eko Agus langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat itu ada sekitar 7 orang sedang berkumpul dan mabuk di dekat pos RW yang selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan," kata Kompol Iver dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2020).
Saat anggota melakukan penggeledahan, kata Iver, pelaku SB alias SE (20) tiba- tiba kabur dan hendak melarikan diri sambil membawa sebuah tas.
Anggota kemudian mengejar pelaku sehingga berhasil diamankan.
"Kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan sebilah clurit dan diakui punya teman," ungkapnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tambora Jakarta Barat.
Baca: DKI Tanam Puluhan Ribu Pohon dan Jutaan Semak
Sementara itu, penyidik masih melakukan proses pendalaman terhadap pelaku tentang tujuan membawa senjata tersebut
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang undang darurat No.12 tahun 195.