News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Banjir Underpass Kemayoran, Sekretariat Presiden Minta Pemprov DKI Tidak Sekedar Membantu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Unit Pengendalian Banjir Pompa Mobile DPU DKI Jakarta menyedot air yang menggenangi Underpass Kemayoran di Jalan Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020). Terowongan ini terendam sejak Jumat (24/1) saat hujan deras mengguyur Jakarta. Warta Kota/Alex Suban

 Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI saling lempar pernyataan dalam masalah banjir Underpass, Kemayoran, Jakarta.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono meminta agar semua pihak tidak perlu lagi berbicara ke media.

“Kita bersama-sama menjaga Jakarta dari banjir. Kalaupun terjadi banjir, kita bergerak cepat untuk mengatasinya.

Memang betul ada yang kewenangan pemerintah pusat, ataupun ada yang menjadi kewenangan Pemda DKI,” ucap Heru kepada Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Minggu, (26/1/2020).

Ia mengatakan seluruh wilayah di Jakarta merupakan tanggungjawab pemerintah Provinsi DKI.

Sehingga apabila ada area yang merupakan kewenangan Sekretaris Negara, lalu Pemprov lepas tanggungjawab.

“Jangan hanya karena ada areal yang kewenangannya ada di Sekretariat Negara, jadi Pemprov DKI hanya membantu.

Memang sepatutnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI bukan hanya sekedar membantu,” katanya.

Pernyataan Heru tersebut menanggapi pernyataan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang menyebut banjir Underpass Kemayoran merupakan kewenangan Sekretariat Negara.

Sementara kapasitas Pemprov DKI sifatnya hanya membantu.

Heru menegaskan bahwa salah satu tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mengatasi banjir di area kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Maka dalam struktur organisasi tingkat provinsi yang otonom, salah satu tugas yang diemban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah penanggulangan banjir,” tuturnya.

Heru juga mengatakan bahwa dirinya tidak asal berbicara karena semula di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya ada Dinas Pekerjaan Umum yang bertugas antara lain menangani infrastruktur seperti jalan, jembatan dan juga tata air.

“Karena cukup beratnya tugas Dinas PU maka dibentuklah Dinas Sumber Daya Air atau DSDA.

Artinya Pemprov DKI memahami bahwa menangani banjir di kawasan Jakarta menjadi tanggung jawab mereka, maka dibentuklah DSDA,” katanya.

Selain itu, lanjut Heru, di Jakarta juga terdapat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap kecamatan dan bahkan pada beberapa tahun yang lalu terdapat perahu karet dan perlengkapan lainnya untuk mengantisipasi bencana banjir.

“Itu menandakan memang tupoksinya Pemprov DKI, dan tidak melihat area kawasan.

Memang area itu kawasan Setneg, tapi apa kebijakan penanggulangan banjir saat ini, melihat terlebih dulu kawasannya kewenangan siapa?” katanya.

Tak hanya itu, Heru menambahkan bahwa setiap pembangunan di wilayah DKI Jakarta sudah melalui tahapan perencanaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Setiap pembangunan di Kemayoran termasuk yang harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan dan Peraturan Zonasi yang memang berada dibawah tanggungjawab Pemprov DKI Jakarta.

Jadi kalau ada banjir harus mencari dulu kewenangan siapa?” pungkasnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini