News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revitalisasi Monas

Ketua DPRD DKI Anggap Wajar Setneg Minta Revitalisasi Monas Disetop Sementara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapimgab DPRD DKI di ruang rapat ketua DPRD DKI, lantai 10, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan yang tengah digarap Pemprov DKI tak hanya menyita perhatian legislator DKI Jakarta, tapi merambah jadi perhatian pemerintah pusat.

Bahkan, Sekretariat Negara (Setneg) meminta proyek ini untuk disetop sementara lantaran belum kantongi izin.

Baca: Pimpinan DPRD DKI Gelar Rapat Gabungan Bahas Polemik Revitalisasi Monas

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai wajar permintaan Setneg tersebut.

Mengingat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, Menteri Sekretariat Negara tercatat sebagai Ketua Komisi Pengarah.

"Saya rasa wajar (Setneg minta stop) bukan apa -apa, itu kan pengelolaannya ketua dewan pengarah kan mensesneg. Harusnya ajak ngobrol dulu. Baru ditindaklanjuti," ungkap Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Komisi Pengarah sendiri punya tugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.

Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut penebangan pohom yang dilakukan Pemprov DKI demi merevitalissasi Monas mestinya tidak dilakukan sembarangan.

"Memotong pohon tuh ada aturannya loh," ujar dia.

Oleh sebab itu, Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta digelar hari ini untuk membahas polemik revitalisasi tersebut.

Baca: ICW Kritik Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Pencarian Harun Masiku

Rapat digelar tertutup di ruang rapat ketua DPRD DKI, lantai 10, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Dalam rapat, pimpinan dewan turut mengundang pihak Pemprov DKI yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.

Legislator PDIP anggap penebangan pohon kejahatan lingkungan

Anggota Komisi II DPR fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyoroti revitalisasi Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menilai revitalisasi Monas adalah kejahatan lingkungan dikarenakan menebang ratusan pohon.

Baca: Pimpinan DPRD DKI Gelar Rapat Gabungan Bahas Polemik Revitalisasi Monas

Hal itu disampaikannya di dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Praktino, Selasa (28/1/2020).

"Di dalam pemaparan Pak Menteri tadi, saya bacakan di halaman tiga, 'di sisi lain juga kita beri perhatian besar kepada sinergi pemeliharaan aset negara dengan keberpihakan pelestarian lingkungan. Saya mengkritisi Pak, yang disampaikan rekan saya tadi tentang revitalisasi Monas. Menurut saya Pak, ini kejahatan lingkungan," ujarnya di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Junimart beralasan kejahatan lingkungan disebabkan revitalisasi Monas dianggap tak patuh dengan aturan Keputusan Presiden (Keppres).

Ia mempertanyakan sikap Praktino terhadap revitalisasi Monas.

"Ini Revitalisasi liar Pak. Kenapa Pak? Ini sudah tidak patuh terhadap Kepres Nomorn25 Tahun 1995. Bagiaman sikap Setneg di sini Pak?" ucapnya.

"Bagaimana tentang hidupnya pohon yang ditebang sebanyak 190 itu Pak? Itu kan mestinya kita pelihara sebagai lingkungan, tapi ditebang oleh gubernur Pak. Perintah gubernur, itu ditebang. Ini bagaimana Pak?" imbuhnya.

Ia juga mempertanyakan apakah penebangan pohon di Monas telah mendapatkan izin.

"Apakah penebangan tersebut sudah pernah pengajuan izin dan sudah mendapat izin? Dari komisi pengarah. Pak Menteri kan komisi pengarah, ketuanya Pak. Ini bagaimana Pak? Jangan dibiarkan Pak," katanya.

Sebelumnya Pemprov DKI telah mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno.

Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di Kawasan tersebut.

Belakangan diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Baca: Pimpinan KPK Jamin Kasus RJ Lino Tak Masuk dalam Daftar Kasus yang Bakal Dihentikan

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang di dalamnya terdapat Monas harus mengantongi izin Komisi tersebut.

Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang. Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota. Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaa, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota. Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini