Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara terhitung sejak Rabu (29/1/2020) besok.
Jika Pemprov DKI nekat melanjutkan proyek tanpa izin, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengancam bakal menempuh jalur hukum.
Tak segan-segan, Prasetio akan melaporkan proyek yang dikerjakan Pemprov DKI Jakarta ke pihak kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Perdana Menteri hingga Sekjen Kekaisaran Sunda Empire Kini Jadi Tersangka
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK," kata Prasetio di kawasan Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pengerjaan kawasan Monas harus lebih dulu mengantongi izin rekomendasi dari Ketua Komisi Pengarah yakni Menteri Sekretariat Negara.
Baca: Helmy Yahya Ungkap Alasan TVRI Tayangkan Liga Inggris
Dalam Pasal 5, Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Dijelaskan juga dalam Pasal 8, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.
Baca: Mahfud MD: Pemerintah Tengah Lengkapi Alutsista untuk Jaga Wilayah Kedaulatan di Perairan
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak eksekutif yakni Gubernur DKI harus mengantongi izin dan berkoordinasi dengan ketua dan anggota Komisi Pengarah.
"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ungkap politikus PDI Perjuangan ini.
Putuskan proyek revitalisasi monas disetop
Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemprov DKI, Selasa (28/1/2020) memutuskan proyek revitalisasi kawasan Monas selatan dihentikan sementara.
Penyetopan sementara diberlakukan terhitung sejak Rabu (29/1/2020) besok hingga terbitnya surat rekomendasi dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Polda Jabar Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Sunda Empire, Tersangka Ditentukan Setelah Gelar Perkara
"Jadi hari ini kami meminta kepada eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan sementara, selama surat dari Kementerian belum ada, karena ketua komisi pengarah dari Kemensesneg, kami menunggu surat dari sana," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Rekomendasi ini sesuai dengan permintaan Mensesneg yang sebelumnya minta dihentikan karena Pemprov DKI belum memenuhi prosedur sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Helmy Yahya: Tidak Benar Program TVRI Didominasi Program Asing
Keputusan lanjut atau tidaknya revitalisasi yang saat ini sudah berjalan menunggu keputusan Mensesneg.
"Kalau sana mengatakan diteruskan ya kami mengikuti, tapi selama itu ditunda kami akan ikut. Karena apapun ceritanya harus ada izin ya. Langkah-langkah itu harus ada izin pemerintah pusat, diketahui oleh tim pengarah yaitu Kemensesneg," kata dia.
Bahkan, politikus PDI-Perjuangan itu mengaku bakal melapor ke pihak kepolisian hingga KPK jika Pemprov DKI tak mengindahkan rekomendasi tersebut.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Tidak Hanya Ronny Sompie, Yasona Laoly Harus Berhenti Juga dari Menkumham
"Kalau misal ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan kepada pihak kepolisian atau KPK," jelas Prasetio.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara revitalisasi Kawasan Monas.
Pasalnya revitalisasi tersebut belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang mana Mensesneg menjabat sebagai ketua.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu, "ujar Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).
Menurut Pratikno berdasarkan Peraturan Presiden nomor 25 Tahun 1995, revitalisasi harus mengantongi izin Komisi Pengarah. Dalam aturan tersebut Pemprov DKI wajib meminta izin dan mendapat persetujuan Komisi Pengarah dalam merevitalisasi kawasan Monas.
"Di situ ditegaskan bahwa badan pelaksana dalam hal ini pemprov DKI berkewajiban untuk meminta izin dan harus memperoleh persetujuan dari komisi pengarah untuk melakukan hal-hal yang ada dalam kawasan Monas," katanya.
Pemprov DKI siap jalankan putusan
Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi keputusan rapat pimpinan gabungan DPRD DKI untuk menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas selatan.
Artinya, terhitung sejak Rabu (29/1/2020) besok, tak ada lagi kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.
"Kita lebih suka ini diteruskan, tapi karena ada hasil rapat koordinasi DPRD, ya sudah ini dihentikan sementara untuk menghargai ini semua," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Baca: Hal Romantis Teddy Pardiyana yang Bikin Lina Jubaedah Senang dan Merasa Berharga
Perihal keberlanjutan proses pembangunan kawasan Medan Merdeka itu nantinya harus menunggu rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Sebab dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Mensetneg merupakan Ketua Komisi Pengarah.
Baca: Helmy Yahya: Tidak Benar Program TVRI Didominasi Program Asing
Dalam Pasal 5, Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Baca: Sidak Kawasan Revitalisasi Monas, Pimpinan DPRD DKI Temukan Saluran Air Hanya Setinggi 40 Sentimeter
Dijelaskan juga dalam Pasal 8, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dam pengarahan dari Komisi Pengarah.
"Kita menunggu dari Kemensesneg, sebagai ketua komite untuk memberikan rekomendasi," ujar Saefullah.
Sidak
Pimpinan DPRD DKI melakukan sidak ke lokasi revitalisasi kawasan Medan Merdeka di Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020) sore.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani, dan Sekretaris Daerah DKI Saefullah melakukan tinjauan ke lokasi bersama-sama sejak pukul 16.18 WIB hingga 18.00 WIB.
Dalam tinjauannya di lokasi, Prasetio dan pimpinan DPRD DKI lainnya mendapati sebuah lubang berukuran 1 meter persegi yang nampak tertutup semen.
Sontak dirinya langsung meminta pihak pekerja kontraktor untuk membongkar lubang persegi yang ternyata merupakan saluran air.
Baca: Mensesneg Minta Stop Revitalisasi Monas, Kontraktor Akui Belum Diperintah Pemprov DKI
"Coba ini dibongkar, saya mau lihat bener apa ngga ini," kata Prasetio di lokasi.
Setelah dilakukan pembongkaran untuk membuktikan pernyataan dari Pemprov DKI, ternyata saluran tersebut hanya punya kedalaman sekitar 40 sentimeter yang berbentuk seperti huruf U.
Melihat hal tersebut, Prasetio heran dengan pekerjaan Pemprov DKI.
Baca: Ketua DPRD DKI Tuding Pemprov DKI Bohongi Publik
Dengan saluran dangkal semacam itu, politikus PDI-Perjuangan tersebut menyebut genangan air di Monas tidak mungkin bisa diatasi.
"Kalau begini mah bisa banjir," ungkap dia.
Baca: Ketua DPRD DKI Anggap Wajar Setneg Minta Revitalisasi Monas Disetop Sementara
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Heru Hermawanto yang berada di lokasi menjelaskan lahan yang akan dijadikan plaza lebih miring ke bagian kiri dan kanan.
Sehingga air yang menggenang di bagian tengah nantinya akan mengalir ke kolam resapan di sebelah kanan dan kiri plaza.