News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih Diduga Terlibat Penipuan 8 Cek Kosong Senilai Rp 1,4 Milliar

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut Transjakarta Donny Andy S Saragih dan Agung Wicaksono. (DOK. PT TRANSJAKARTA).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan ada laporan terkait kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT TransJakarta Donny Saragih yang tengah diselidiki polri.

Diduga, Donny melakukan penipuan dengan memberikan 8 cek yang ternyata kosong sebesar Rp 1,4 milliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, korbannya yang juga sekaligus pelapor ialah Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerbakti.

Dia melaporkan kasus tersebut sejak 18 September 2018 lalu.

"Ada 8 cek yang nyatanya ternyata kosong. Semua isinya dari total sekitar 1,4 milliar dari korban," kata Yusri di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Baca: Polisi Tangkap Pria yang Nekat Masturbasi di Jalan Gatot Subroto Jakarta

Yusri mengungkapkan, uang tersebut diberikan Gusti kepada Donny untuk uang denda terkait operasional busway. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Pembayaran terhadap uang denda terkait operasional busway sebesar 1,4 miliar. Sampai dengan saat ini masih tahap penyelidikan karena ada beberapa termasuk satu saksi kunci yang masih kita belum dapat alamatnya," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, Donny hingga kini belum juga memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaannya sebagai terlapor.

Setidaknya penyidik telah memanggil dua kali terhadap Donny.

"Donny masih kita panggil sampai dengan saat ini belum juga hadir hingga panggilan kedua," tuturnya.

Namun, dia menyebut tak menutup kemungkinan bakal memanggil paksa Donny seandainya masih mangkir dari panggilan polri.

"Nantinya iya (panggil paksa, Red). Tapi kita kan klarifikasi dulu, masih penyelidikan. Dari bukti bukti yang ada, sudah ada beberapa yang saat ini sudah kita (periksa)," pungkas dia.

Dalam kasus ini, Donny diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Selain Donny, pelapor juga melaporkan nama Agus Basuki dan Sunani.

Seperti diketahui, Donny Andy Saragih ditunjuk sebagai Dirut PT TransJakarta untuk menggantikan Agung Wicaksono yang mengundurkan diri.

Ia diangkat berdasarkan surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu.

Baru menduduki jabatan itu selama empat hari, Pemprov DKI Jakarta akhirnya membatalkan surat keputusan penunjukan Donny sebagai Dirut PT TransJakarta.

Ia pun dituding memberikan keterangan palsu soal statusnya sebagai terpidana kasus penipuan.

"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ujar Kepala BP BUMBD Pemprov DKI Faisal Syafruddin, Senin (27/1/2020).

Hal ini diungkapkan Faisal dalam keterangan resmi Pemprov DKI setelah BP BUMD menerima laporan dan melakukan verifikasi terkait status hukum Donny Andy Saragih.

"Setelah kami melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar, pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujarnya.

Selanjutnya, Pemprov DKI menunjuk Yoga Adiwinarto sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut PT TransJakarta.

Donny Andy Saragih mengaku lebih dulu mengundurkan diri

Donny Andy Saragih batal menduduki kursi Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta usai Pemprov DKI membatalkan keputusan penunjukan dirinya pada Senin (27/1/2020).

Pembatalan ini diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ini berarti, Donny resmi dicopot sebagai Dirut PT TransJakarta setelah memimpin perusahaan BUMD ini hanya dalam waktu empat hari.

Saat dikonfirmasi terkait pembatalan tersebut, Donny mengaku terlebih dahulu mengundurkan diri sebelum jabatannya itu dibatalkan oleh para pemegang saham di luar RUPS TransJakarta.

Ia pun mengatakan, pengunduran dirinya itu telah disampaikannya secara langsung kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.

"Saya kirim pesan ke pak Amin bahwa saya resign. Dari tadi siang saya sudah mengundurkan diri," ucapnya, Senin (27/1/2020).

Terkait dengan keputusan pengunduran dirinya, Donny mengaku hal ini dilakukan untuk menghormati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengangkatnya.

Pasalnya, keputusan mengangkat Donny sebagai Dirut TransJakarta menuai polemik dan kritik dari banyak kalangan.

"Harus ada yang gentleman. Harus ada yang mengalah dan saya mengalah untuk kelangsungan dan kenyamanan daripada merusakan tatanan pak gubernur," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini