TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Praktik prostitusi yang melibatkan gadis di bawah umur di Depok berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Hasil penyelidikan, kedua korban AP (16) dan ZF (16) telah puluhan kali ditawarkan pada pria hidung belang oleh pelakunya MRP (19), AIR (17), dan BS (17).
Lebih rinci, Azis mengatakan korban AP ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak 15 kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak empat kali.
Sementara itu, korban ZF ditawarkan oleh pelaku MPR sebanyak lima kali, oleh pelaku AIR sebanyak 15 kali, dan oleh pelaku BS sebanyak 13 kali.
Azis berujar, terbongkarnya praktik prostitusi ini bermula ketika orang tua AP melaporkan putrinya hilang sejak awal tahun 2020.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pun menyelidiki hingga akhirnya didapat informasi bahwa AP berada di sebuah kamar apartemen di kawasan Margonda.
Di kamar apartemen itulah, AP ditemukan bersama ZF dengan ketiga pelaku, berikut barang bukti berupa alat kontrasepsi.
Terakhir, Azis menuturkan para pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Prostitusi Gadis di bawah Umur di Kota Depok Terbongkar, Tarif Kencan Rp 1 Juta
Tak banyak berkata, MPR (19), AIR (17), dan BS (17) hanya bisa tertunduk lesu ketika digiring petugas ke Polres Metro Depok, Pancoran Mas.
Ketiganya, merupakan pelaku tindak pidana praktik prostitusi dibawah umur, dimana gadis yang dijajakannya masih berusia 16 tahun berinisial AP dan ZF.
Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku diamankan petugas dari sebuah kamar di apartemen yang ada di kawasan Margonda.
“Dari hasil interogasi sementara terhadap tersangka, tarifnya itu terkecil Rp 450 ribu dan terbesarnya itu Rp 1 juta,” ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Selasa (28/1/2020).
Azis berujar, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut lantaran adanya dugaan praktik prostitusi serupa.
“Kemungkinan ada, ini yang sedang kami dalami lagi,” bebernya.
Terakhir, Azis menuturkan para pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Polisi Tangkap 3 Pria yang Jajakan Gadis Dibawah Umur di Apartemen Kawasan Margonda
Polisi mengamankan tiga pelaku tindak pidana perdagangan manusia berinisial MPR (19), AIR (17), dan BS (17).
Ketiga-nya diduga menjajakan dua remaja putri dibawah umur pada pria hidung belang di Kota Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, terungkapnya praktik prostitusi dibawah umur ini bermula ketika orang tua korban melaporkan anaknya AP (16) hilang sejak beberapa hari yang lalu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui AP berada disebuah apartemen di kawasan Margonda dan dijajakan melalui aplikasi Michat pada pria hidung belang.
“Berawal dari seorang ibu yang melporkan putrinya hilang sejak 2 Januari 2020 lalu. Hasil penyelidikan korban diketahui berada di sebuah kamar apartemen di kawasan Margonda. Dari situ kami dalami ternyata ada perbuatan tindak pidana tentang perdagangan orang dimana anak yang hilang tadi dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual artinya dijajakan sebagai pekerja seks komersial,” ucap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (28/1/2020).
Baca: Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Bekasi
Baca: Wanita Depresi yang Hendak Bunuh Diri di JPO Antasari Sudah Dikembalikan ke Orangtuanya
Lanjut Azis, pihaknya juga menemukan satu korban remaja putri lainnya berinisial ZF (16) yang juga dijajakan oleh para pelaku bersama dengan AP.
“Setelah kami dalami ada satu korban lainnya berinisial ZF ya, sekarang masih dalam pemeriksaaan,”
Azis menuturkan ketiga pelaku terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Terhadap pelaku kami sanggakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia ancamannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengakuan Muncikari di Depok, Gadis Dibawah Umur Ditawarkan Puluhan Kali ke Pria Hidung Belang