TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan dilangsungkan pada Senin (3/2/2020) pekan depan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan.
"Jadinya tanggal 3 Februari 2020," ujar Tigor kepada Tribunnews melalui pesan singkat, Senin (27/1/2020).
Gugatan kepada Anies Baswedan sudah dilayangkan tim bersama 243 korban banjir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan secara class action atau gugatan secara berkelompok.
Dalam gugatan tersebut, Anies Baswedan dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 42,3 miliar kepada korban banjir.
Gugatan yang diajukan didasari kelalaian Anies Baswedan selaku Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mempersiapkan penanggulangan banjir di awal tahun 2020 lalu.
"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Tigor kepada Tribunnews.com, Rabu (15/1/2020).
Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.
"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."
"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.
Tigor menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sistem dalam menghadapi bencana.
Dua sistem tersebut adalah early warning system atau peringatan dini dan emergency response system atau sistem bantuan darurat.
"Dua sistem ini tidak dilakukan. Kalau ini dilakukan kerugiannya akan lebih kecil," ungkapnya.
Dengan adanya sistem peringatan dini, Tigor menilai masyarakat akan lebih bersiap.
"Warga pasti akan lebih bersiap. Akan kemas-kemas barang," ujarnya.
Kemudian dengan sistem bantuan darurat, Tigor mengungkapkan evakuasi masyarakat terdampak akan dilakukan secara optimal.
"Kalau Pemprov membangun sistem bantuan darurat, pasti udah nyiapin tempat evakuasi, jalur evakuasi, sistem bantuan seperti apa. Ini kan warga evakuasi sendiri," ungkapnya.
"Nah, ini yang kami gugat, bukan banjir secara teknis," lanjutnya.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Tigor kepada Tribunnews di hari pendaftaran gugatan, Senin (13/1/2020).
Tim Advokasi Korban Banjir menyebut Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan.
"Dia harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.
Angka Rp 42,3 miliar adalah nominal kerugian 243 korban banjir yang mendaftarkan diri menggugat Anies.
Sementara menurut Tigor, nominal kerugian warga DKI Jakarta karena banjir awal tahun ini mencapai Rp 1 triliun.
Mengenai kesiapannya, Tigor mengungkapkan sudah siap menghadapi sidang.
"Begitu kami mengajukan gugatan, artinya kami siap," ungkap Tigor, Rabu (15/1/2020).
Azas Tigor menilai selama membela kepentingan warga, pihaknya akan selalu siap.
"Bela warga kok. Kalau bela warga pasti siap, Tuhan pasti bantu," paparnya.
Pemprov Siapkan Tim
Di lain pihak, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum.
Dilansir Kompas.com, Yayan menyebut pihaknya juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga tersebut.
Tim Biro Hukum disebut Yayan akan terlebih dahulu mempelajari gugatan yang diajukan warga.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata Yayan.
Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.
Sudah Terbiasa
Diketahui, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta menggugat Anies Baswedan melalui gugatan class action atau gugatan berkelompok.
Gugatan kepada Anies Baswedan telah terdaftar dengan nomorĀ 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Yayan menyebut Pemprov DKI sudah terbiasa menghadapi gugatan class action warga.
Yayan mengungkapkan Pemprov DKI pernah juga digugat soal banjir pada 2007 lalu.
Kala itu gugatan warga ditolak dan Pemprov DKI memenangi perkara tersebut.
"Yang jelas ada (gugatan warga). Di data kami ada laporan perkaranya, gugatan yang class action-nya ditolak," ucap Yayan.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)