TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Aparat Polresta Tangerang mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (18/12/2019).
Saat itu kepolisian menangkap dua orang tersangka EC dan JP di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tersebut, polisi kembali meringkus tersangka baru berinisial PA (50).
PA merupakan pegawai BUMN pabrik gula.
Baca: Klaim King of The King Kerajaan Baru di Tangerang, Punya Harta Lebih Banyak dari Orang Terkaya Dunia
"PA berhasil diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/1/2020).
Ade mengatakan, peran PA adalah menjual peluru berbagai jenis kepada tersangka EC.
PA juga menerima orderan untuk mengubah air softgun menjadi senjata api, dengan biaya Rp 4 juta per pucuk senjata.
Kata Ade, PA menawarkan jasa orderan kepada teman dekatnya untuk meng-upgrade senjata air softgun menjadi senjata api.
Usaha yang dilakukan tersangka PA ini sudah berlangsung selama 6 bulan.
Baca: Viral King of The King di Tangerang, Klaim Miliki Harta Peninggalan Soekarno & Raja dari Semua Raja
Sedangkan metode penjualan PA adalah melalui jasa pengiriman pos.
Ade menambahkan, dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit senpi yang sudah di-upgrade, 34 senjata replika yang akan di-upgrade, dan 1.105 amunisi berbagai kaliber.
Ade menyebut, PA tidak kunjung bisa menunjukkan izin resmi dari aparat yang berwenang atas penguasaan senjata yang dimilikinya.
Atas tindakannya, PA dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat dengan diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan 9 pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).
Baca: Kerajaan King of The King: Dari IMD, KAS, Sunda Empire, Waris Soekarno, Bagi Uang Rp 3 M Per Kepala
Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal," ucap Ade.
Ade menerangkan, EC memperjualbelikan senjata api jenis makarov seharga Rp 11 juta hingga Rp 13 juta.
Informasi jual beli itu, kata Ade, kemudian terendus polisi yang langsung melakukan penyelidikan.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api jenis makarov T16.
Baca: Presiden Jokowi Serahkan 2.020 Sertifikat Hak Atas Tanah di Jawa Timur
Lalu, 1 pucuk senjata api jenis makarov T11, dan 2 pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.
Ditemukan juga 1 pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan.
Kemudian, 1 pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta 1 pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.
"Kami juga menemukan 1 pucuk air soft gun jenis kwc makarov," kata Ade.
Selain senjata api, Ade mengatakan, polisi juga menemukan 8 unit selinder peluru revolver.
Lantas, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.
Kata Ade, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," kata Ade.
Penulis: Andika Panduwinata
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PEGAWAI BUMN Ubah Air Softgun Jadi Senjata Api, Ancaman Hukuman Mati Menanti