News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revitalisasi Monas

Ketua DPRD DKI Jakarta Bakal Lapor Polisi atau KPK jika Proyek Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di kawasan revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyebut, akan melaporkan ke polisi atau KPK jika proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) tidak dihentikan.

Mengingat proyek tersebut hingga kini belum mendapat izin dari Komisi Pengarah yang diketuai oleh Kementerian Sekretariat Negara, Pratikno.

Sehingga, Prasetyo akan mengambil langkah jika peraturan tersebut tidak ditaati oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," kata Prasetyo Edi Marsudi di kawasan Monas, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.

Ketentuan ini diatur dalam Keppres 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

Sesuai dengan peraturan tersebut, Badan Pelaksana Kawasan Medan Merdeka diketuai oleh Gubernur DKI Jakarta.

"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," jelasnya.

Ia meminta Pemprov DKI mematuhi rekomendasi DPRD DKI yang meminta revitalisasi Monas dihentikan mulai Rabu ini.

"Tolong revitalisasi ini sementara dihentikan mulai besok (Rabu), menunggu surat dari Kemensestneg," imbuh Prasetyo.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, meninjau proyek revitalisasi Monas sisi selatan, Selasa (28/1/2020). DPRD DKI Jakarta meminta proyek revitalisai monas dihentikan sementara, menunggu surat rekomendasi dari Kementrian Sekertariat Negara. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

Sidak ke Monas

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan keberadaan pohon-pohon di Monas saat melakukan sidak, Senin (27/1/2020) lalu.

"Itu pohonnya diapain?" tanya Prasetio di Kawasan Monas, dikutip dari Kompas.com.

"Ada yang dipindahkan, ada yang ditebang," jawab Kepala Seksi Pelayanan Informasi UPK, Monas Irfal Guci.

Pras menyebut, pohon-pohon besar pasti ditebangi, karena tidak mungkin jika dipindahkan ke lokasi lain.

"Tapi pohon besar itu tidak mungkin dipindahkan, pasti ditebang," katanya.

Irfal berkelit, di wilayah sisi selatan atau yang sebagian adalah lapangan Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) yang tidak tumbuh banyak pohon.

"Ini sebagian IRTI jadi sebenarnya tidak ada pohon," jawabnya.

Kader PDI Perjuangan ini bingung sebab hingga kini revitalisasi masih terus berjalan meski sempat diminta diberhentikan oleh Komisi D DPRD DKI.

"Ini enggak diberhentikan (revitalisasinya)?" tanya Pras.

"Tolong dihentikan ya ini, saya Ketua DPRD," lanjutnya.

Mendengar hal tersebut, Irfal dan perwakilan UPK Monas hanya diam dan tak bisa berbuat apa-apa.

Proyek revitalisasi kawasan Monas selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyebut revitalisasi Monumen Nasional (Monas) era Gubernur Anies Baswedan dilakukan tanpa izin.

Padaha, pada era tiga Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, proses revitalisasi Monas berjalan setelah mendapat izin.

Basuki Hadimuljono mengatakan, revitalisasi Monas harus mendapat izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka terlebih dahulu.

"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu (izin komisi pengarah)," ujar Basuki di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia pun meminta Anies Baswedan untuk mengikuti prosedur yang ada seperti tiga Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.

"Berarti tiga gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," jelas Basuki.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci) (Kompas.com/Ihsanuddin/Ryana Aryadita Umasugi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini