News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelukan Ibunda Tercinta untuk Dede Luthfi

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dede Lutfi Alfiandi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2020). Dede menangis di pelukan ibunda tercinta usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Dede Luthfi Alfiandi (20) menangis. Dede dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Dede didakwa melanggar pasal 212 junto 214 ayat (1) dan Pasal 170 ayat (1) dan 218 KUHP.

Ibunda Luthfi kemudian datang menghampiri, memeluk sang buah hati yang baru saja mendengar sidang tuntutan JPU PN Jakarta Pusat. Dede Luthfi yang tampak lelah mulai berlinang air mata. Wajahnya memerah, segera memeluk ibunya dan menangis di pundak sang ibu.

Baca: Menculik dan Mencoba Membunuh Korbannya di Gresik, 3 Orang Ini Dituntut Hukuman 5 Hingga 6 Tahun

Menyaksikan tangis Luthfi, massa pendukungnya yang mayoritas adalah ibu-ibu memberikan dukungan moril. "Luthfi yang kuat, kamu pasti bebas" Suara yang terdengar bersahutan dari bangku pengunjung.

Dede Lutfi merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyerangan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI saat gelombang demo Reformasi Dikorupsi, 30 September tahun lalu.

Pantauan Tribun di lokasi sidang, Luthfi Alfiandi tiba di Ruang Sidang sekira pukul 14:54 WIB. Pria berusia 20 tahun itu disambut massa pendukungnya yang berasal dari kalangan pelajar hingga ibu-ibu. Ormas bang Japar pun turut hadir.

Ibu-ibu yang menghadiri persidangan, memenuhi seisi ruangan sidang. Petugas di ruang sidang di PN Jakpus pun hingga meminta agar para lelaki memberikan tempat duduk bagi mayoritas ibu-ibu yang tak kebagian tempat duduk.

"Yang merasa sayang ibunya, bapak-bapak dan mas-mas, kasih ibu-ibunya tempat duduk," ujar seorang petugas di ruang sidang Luthfi, PN Jakpus.

Baca: FAKTA #GejayanMemanggil Jilid 2, Diikuti Pelajar, Suarakan 9 Tuntutan, hingga Isyarat Demo Kembali

Dede Luthfi Alfiandi terlihat banyak mengangguk saat mendengar tuntutan JPU, Andre Saputra. Saat ditanya, mengenai keinginan Luthfi terkait kasus hukum yang menjeratnya, Dede Luthfi mengatakan dirinya tidak bersalah. Penasehat hukum Dede Luthfi, Sutra Dewi menguatkan pernyataan Dede Lutfi.

"Dalam persidangan ini, kami kuasa hukum Luthfi menyatakan bahwa terbukti dari fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi JPU, membuktikan bahwa terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap ketika di depan kantor Polres Jakbar dalam perjalanan pulang," ujarnya.

"Dengan demikian kami secara lisan, dalam pembelaan ini menyatakan memohon menolak tuntutan JPU sebagai mana pasal yang dituntut 218 KUHP.Memohon kepada yang mulia agar membebaskan Luthfi karena tak terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal yang dituduhkan," katanya.

Baca: Saksi Sebut Hubungan Intim Lebih Dengan Dari Dua Orang Untuk Fantasi dan Iseng, VA Makin Tertekan

"Delik itu, unsur-unsur dalam pasal 218, tidak terpenuhi," katanya menambahkan.

Pasal 218, yang ditujukan kepada Luthfi berbunyi; barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah'

Sri Bintang Pamungkas yang terlihat hadir saat persidangan Dede Lutfi. Dirinya mengaku kedatangannya bagian dari dukungan moril sekaligus bentuk solidaritas. Bentuk solidaritas ini merupakan bentuk perlawan terhadap rezim yang menurutnya memperlihatkan ketidakadilan dan kezoliman terhadap Dede Luthfi Alfiandi.

"Tidak adilnya bahwa rakyat kecil itu,Dede Luthfi Alfiandi, dianggap sebagai musuh negara dengan berbagai macam alasan. Demonstrasi dilarang, demonya baik-baik dibilang melempar batu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini