Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan terkait kasus prostitusi anak di kawasan tersebut.
Selain itu, polisi juga akan memeriksa pemilik kamar yang dijadikan tempat prostitusi.
"Nanti kami akan memanggil dan meminta keterangan (pengelola). Termasuk pemilik kamarnya juga akan kami periksa," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (29/1/2020).
Andaikata pengelola apartemen dan pemilik kamar mengetahui adanya praktik prostitusi, Bastoni mengatakan tidak menutup kemungkinan kedua pihak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Pelaku Aniaya dan Setubuhi Korban
"Tentunya dia bisa dikenakan pasal pidana kalau mengetahui karena turut menyediakan tempat," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.
Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Bastoni mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.
Baca: Terapis dan Pendeta Gadungan Berkomplot Kuasai Tanah Senilai Rp 40 Miliar, Begini Kasusnya Terungkap
Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.
Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.
"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.
Penganiayaan yang dilakukan MTG dan AS merupakan perintah dari tersangka JF dan NF.