Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Juli 2020, seluruh pasar tradisional alias pasar rakyat di Jakarta diharuskan bebas kantong plastik atau kresek sekali pakai.
Menjelang kebijakan tersebut efektif berlaku, pengelola pasar rakyat berkewajiban menyosialisasikannya kepada seluruh pelaku usaha di lingkungannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut sinergisitas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen bisa membantu mengefektifkan kebijakan tersebut.
"Ini akan efektif, jika kita bergerak bersama," ungkap Andono kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pergub ini ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019, diundangkan pada 31 Desember 2019, dan berlaku efektif terhitung 1 Juli 2020 alias enam bulan sejak diundangkan.
Termaktub di pasal 23 ayat 1, teguran tertulis dilakukan secara bertahap yakni teguran pertama, kedua, dan ketiga.
Teguran tertulis pertama 14 x 24 jam, bila tidak diindahkan maka terbit teguran tertulis kedua selama 7 x 24 jam.
Baca: Ancam Polisikan Anies Terkait Revitalisasi, Ketua DPRD DKI Marah Lihat Ini di Pintu Depan Monas
Jika kembali tak dihiraukan maka berlanjut ke teguran tertulis ketiga selama 3 x 24 jam.
Bila pengelola memenuhi teguran tertulis itu maka yang bersangkutan bebas dari kewajiban membayar uang paksa, begitu pula sebaliknya.
Pada pasal 24 diatur besaran uang paksa yang harus dibayar pelanggar paling rendah Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 25.000.000.
Baca: Hanya Ada Pabrik Tahu di Alamat Kantor Pemenang Revitalisasi Monas, Justin Ingat Tempat Fotokopi UPS
Uang paksa Rp 5.000.000 harus dibayarkan dalam waktu satu minggu (tujuh hari) terhitung sejak pengelola menerima surat pemberitahuan sanksi administratif uang paksa.
Jika terlambat membayar dalam kurun waktu tujuh hari, maka pelanggar dikenai uang paksa berlipat, yakni Rp 10.000.000.
Kalau telat dua minggu (14 hari), uang paksa yang dikenakan menjadi Rp15.000.000.
Bila telat sampai tiga minggu (21 hari) Rp20.000.000.
Baca: Pemprov DKI Tebang 190 Pohon di Monas dengan Alasan Revitalisasi, Ini Penjelasan Pengelola
Sementara jika telat membayar sampai 30 hari, uang paksa yang harus dibayar sebesar Rp25.000.000.
Dalam pasal 26, pemenuhan pembayaran uang paksa tidak serta membebaskan pengelola dari kewajiban menyediakan kantong belanja ramah lingkungan.
Bila dalam waktu lima minggu pengelola yang diberikan sanksi administratif uang paksa tak kunjung menuntaskan kewajiban membayar, maka dikenakan sanksi pembekuan izin.
Pembekuan izin diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup.
Pada pasal 27, dalam hal pengelola sudah diberikan sanksi pembekuan izin tapi tak juga menuntaskan kewajiban membayar uang paksa, maka akan dilakukan pencabutan izin berdasarkan persetujuan Gubernur DKI.