News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reaksi Pengelola Apartemen Kalibata City dan Data KPAI soal Kasus Remaja Dijadikan Budak Seks

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkeliling di lingkungan Apartemen Kalibata City, Minggu (16/9/2019). Anies menuturkan prostitusi yang marak terjadi di apartemen itu menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Apartemen Kalibata City angkat suara terkait adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

General Manager Apartemen Kalibata City Ishak Lopung mengatakan, terjadinya praktik prostitusi tersebut bermula karena kenakalan agen atau broker.

"Seharusnya ini nggak terjadi. Ini karena kenakalan broker yang tidak bertanggung jawab," kata Ishak saat ditemui di kawasan apartemen, Rabu (29/1/2020).
General Manager Apartemen Kalibata City Ishak Lopung (tengah) saat memberikan tanggapan atas kasus prostitusi anak, Rabu (29/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Dalam hal ini, broker adalah orang yang diminta pemilik unit untuk mencari penyewa.

Ishak menjelaskan, banyak broker tidak resmi yang menyewakan unit secara harian.

"Padahal sudah kita pasang running text dan spanduk kalau hunian ini tidak boleh disewa harian," ujar dia.

Rencananya, pengelola bakal mengumpulkan seluruh broker pada pekan depan. Namun, Ishak pesimistis broker-broker "nakal" akan turut hadir.

"Tapi kita akan tetap lakukan itu supaya mereka mencegah dan mengimbau agar tidak melakukan hal itu," jelas Ishak.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran.

Keenaamnya adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak September 2019.

Keenam tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.

"AS memberikan minuman vodka dan gingseng, lalu merekam korban JO (15) dalam keadaan tanpa busana," jelas Bastoni.

Tersangka MTG, lanjut dia, melakukan penganiayaan dengan cara mengikat korban.

"Dia juga mengolah uang hasil transaksi," jelas Bastoni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini