News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Duren Sawit Bongkar Perdagangan Bayi yang Dijual Seharga Rp 2 Juta

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus tiga penculik sindikat perdagangan bayi yang beraksi di wilayah Jakarta Timur.

Ketiganya yakni pria berinisial TAF (27), dan perempuan berinisial RF (18), AJS (28) yang ditangkap terpisah di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur

Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi mengatakan ketiganya diringkus usai BFA (30) melapor bayinya, AL yang masih berusia 10 bulan diculik pada Rabu (29/1/2020).

"Orang tua korban melapor ke Polsek Duren Sawit bahwa anaknya diculik pelaku TAF dan RF. Diculik saat korban dititipkan di rumah kakaknya di wilayah Klender," kata Fadholi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020).

Baca: Ganggu Kamtibmas, Polisi Periksa 3 Orang Terkait Spanduk King of The King di Kota Tangerang

Personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit bergegas melakukan penyelidikan hingga mendapati TAF dan RF tinggal di Jakarta Utara.

Fadholi menuturkan keduanya diringkus di wilayah Koja, Jakarta Utara pada Kamis (30/1/2020) atau tak lama setelah mereka beraksi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan keduanya mengaku menculik anak pelapor (BFA). Tapi saat diamankan korban sudah tidak bersama mereka," ujarnya.

TAF dan RF mengaku sudah menyerahkan AL ke AJS yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

AJS yang merupakan pelaku perdagangan bayi membeli AL seharga Rp 2 juta lalu berencana menjualnya dengan harga tinggi.

"Bayinya itu rencananya akan dijual lagi, tapi berhasil kita selamatkan sebelum dijual. Bayinya sudah kita kembalikan ke orang tuanya," tuturnya.

Sementara TAF, RF, dan AJS digelandang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit mendapati mereka melakukan tindak pidana yang diatur pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tapi sekarang kasusnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur," lanjut Fadholi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polsek Duren Sawit Gagalkan Aksi Perdagangan Bayi yang Dijual Seharga Rp 2 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini