Saat keponakannya direbut ID sempat melawan, namun kondisinya sebagai disabilitas membuat dia kalah secara tenaga.
"Saudaranya ini (ID) lalu ngasih tahu ke pelapor kalau anaknya diculik.
Kemudian ayah korban datang melapor ke Polsek Duren Sawit dan kita tindak lanjuti," lanjut Fadholi.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, BFA memberitahukan tempat RF biasa nongkrong di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tak sampai 24 jam, RF berhasil diamankan dan mengaku menculik AL dengan bantuan TAF yang juga warga Jakarta Utara.
"Setelahnya kita 'pancing' tersangka TAF dan berhasil kita amankan.
Saat pemeriksaan keduanya mengaku sudah menjual korban ke AJS lewat Facebook," sambung dia.
Tak puas menculik, Fadholi mengatakan lewat postingan akun Facebook pribadinya, RF menjual AL seharga Rp 6 juta.
Postingan lalu direspon AJS yang merupakan warga Kelurahan Makasar, Jakarta Timur dengan penawaran sebesar Rp 2 juta.
"Tersangka RF ini berkomunikasi dengan AJS lewat Facebook menggunakan handphone pengganti yang diberikan pelapor.
Handphonenya sekarang jadi barang bukti," kata Fadholi.
Beruntung sebelum AL berpindah tangan dari AJS ketiga kalinya, personel Unit Reskrim Polsek Duren Sawit meringkus AJS.
Pasalnya AJS berdalih membeli AL untuk diserahkan ke kerabatnya berinisial NR di Madura yang belum memiliki anak.
"Mungkin kalau kita terlambat sedikit saja bayinya sudah dibawa ke Madura.