Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyebut, polisi menindak sebanyak 161 pelanggar dalam pelaksanaan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor pada 3 Februari 2020.
Kasubdit Gakkum Ditalbtas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan, jumlah tersebut merupakan penindakan yang dilakukan hanya di empat titik yang terdapat ETLE.
"Jumlah pelanggaran sepeda motor sepeda motor sejumlah 161 pelanggaran," kata Fahri kepada awak media, Selasa (4/2/2020).
Dia mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak tertangkap kamera ETLE ialah melintas di jalur Transjakarta sebanyak 91 pelanggar.
Baca: Simak! Berikut Denda yang Harus Dibayar Pengendara Bemotor yang Terkena Tilang ETLE
"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 91 pelanggaran," ungkap dia.
Lebih lanjut, Fahri menambahkan, kamera ETLE paling banyak menangkap pelanggar sepeda motor di halte duren tiga koridor 6 Transjakarta. Total, ada 54 pelanggar di tempat tersebut.
"Di jalur busway di halte duren tiga koridor 6 Transjakarta dengan jumlah pelanggaran sejumlah 54 pelanggaran terdiri dari 53 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan 1 pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," jelasnya.
Ia juga menambahkan, jumlah pelanggaran yang terpantau kamera ETLE juga terus berkurang sejak peraturan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2020.
"Jumlah pelanggaran yang tercapture pada tanggal 3 Februari 2020 dibandingkan dengan tanggal 2 Februari 2020 mengalami penurunan sejumlah 13 pelanggaran," tukas dia.