News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Vonis Bebas Perempuan yang Membawa Anjing Masuk Masjid di Bogor, Ini Pertimbangannya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita pembawa anjing masuk masjid di Sentul, kabupaten Bogor divonis bebas

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa SM dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (5/2/2020).

SM divonis bebas dari dakwaan tindak pidana penodaan agama.

Diketahui, SM adalah perempuan yang membawa anjing masuk ke dalam masjid di kawasan Bogor beberapa waktu lalu.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri CibinongBogor mengatakan vonis tersebut diberikan karena SM mengidap gangguan jiwa tepatnya skizofrenia.

Berikut ringkasan TribunJakarta:

1. Vonis bebas

Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar 1 jam ini, dipastikan bahwa SM terbukti mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.

Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

Namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM.

"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).

Dia menyatakan bahwa terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.

"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.

2. Sidang dikawal ketat

Sidang kasus anjing masuk masjid (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) ()

Sidang putusan kasus wanita bawa anjing masuk masjid ini berlangsung sekitar 1 jam dan dikawan ketat aparat gabungan.

Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.

Terpantau, terdakwa SM saat memasuki dan keluar ruangan sidang didampingi dan dituntun petugas saat berjalan.

Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.

3. Disoraki ketika keluar pengadilan

sejumlah warga yang mengawal sidang putusan kasus anjing masuk masjid di Pengadilan Negeri Cibinong (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) ()

Setelah Ketua Majelis Hakim menutup persidangan, terdakwa SM langsung disoraki sejumlah warga yang menghadiri sidang tersebut.

"SM namanya ya, ketemu di jalan saya teriakin orang gila !" teriak salah satu warga yang hadir di ruang sidang yang langsung ditenangkan oleh sejumlah aparat.

Warga yang lainnya juga turut meneriaki terdakwa SM.

Sampai akhirnya aparat menyuruh mereka segera untuk keluar ruangan.

"Mudah-mudahan gila beneran ! Dia pura-pura gila," kata warga yang lain saat yang kemudian disuruh petugas untuk segera keluar ruangan sidang.

SM yang saat itu beranjak meninggalkan ruangan juga sempat merespon teriakan warga tersebut.

Dia merespon dengan cara menoleh ke kebelakang ke arah kerumunan warga yang meneriakinya dengan ekspresi wajah yang datar.

Ekspresi wajah SM belum berubah ketika dia kembali menoleh merespon teriakan warga lainnya untuk kedua kalinya saat berjalan kaki ke arah pintu ke luar ruangan.

Sebelumnya,

Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial SM (52) yang membawa anjing dan memasuki Masjid di kawasan Sentul Bogor viral di media sosial.

Wanita itu mengaku mencari suaminya yang menikah di Masjid tersebut namun berujung pertengkaran dengan sejumlah jamaah dan keamanan serta kejadian itu terekam oleh kamera ponsel jamaah.

Kapolres Bogor yang saat itu dijabat AKBP Andy M. Dicky menjelaskan bahwa suami SM merupakan salah satu dari 4 saksi yang diperiksa polisi.

Bahkan dalam pemeriksaan terhadap SM, suaminya sendiri turut mendampingi.

• Walikota Surabaya Tri Rismaharini Maafkan Zikria: Ajak Warga Memaafkan, Pelaku Sebut Bisikan Setan

• Mobil Land Rover Tercebur Kolam Bundaran HI, Hampir Tenggelam

• Kabar Gembira Bagi yang Gagal Tes SKD CPNS 2019, BKN Bakal Buka CPNS 2020 Bulan September Tahun Ini

"(Suami) Ada, dia mendampingi istrinya (SM), dia masih istrinya," kata Dicky dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (1/7/2019).

Dicky menjelaskan bahwa kabar soal pernikahan suami dari SM ini masih simpang siur.

Sebab jawaban dari SM tidak konsisten sehingga pemeriksaan belum maksimal. (TribunnewsBogor)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Divonis Bebas: Idap Skizofrenia, Langsung Diteriaki Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini