TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Darmawan, seorang sopir taksi online harus berhadapan dengan hukum lantaran dituduh sebagai orang yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan.
Belakangan, ia diduga hanya menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca: Tersangka Penusukan Istri di Serpong Ngamuk Buat Polisi Kewalahan, Ditempatkan di Sel Tersendiri
Baca: Kondisi Terkini Istri Ditusuk Suami secara Membabi Buta: Dapat 185 Jahitan dan Mulai Membaik
Ari mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan mendapat banyak kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Ari pun tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu.
Sebab, ia merasa tidak melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan.
Di ruang pemeriksaan, Ari mengaku dikerubungi lima orang penyidik.
Satu di antaranya membawa stik baseball.
"Dipukul pakai stik baseball di dada. Yang lainnya (pukul) pakai tangan kosong," ujarnya.
Saat diperiksa, Ari tidak didampingi pengacara atau penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari disebut sudah membuat surat pernyataan menolak didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.