TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Darmawan, seorang sopir taksi online harus berhadapan dengan hukum lantaran dituduh sebagai orang yang terlibat dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan.
Belakangan, ia diduga hanya menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca: Tersangka Penusukan Istri di Serpong Ngamuk Buat Polisi Kewalahan, Ditempatkan di Sel Tersendiri
Baca: Kondisi Terkini Istri Ditusuk Suami secara Membabi Buta: Dapat 185 Jahitan dan Mulai Membaik
Ari mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan mendapat banyak kekerasan fisik dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya dipukulin, dipaksa ngaku apa yang nggak saya lakukan," kata Ari seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Ari pun tak menyangka bakal diperlakukan seperti itu.
Sebab, ia merasa tidak melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan.
Di ruang pemeriksaan, Ari mengaku dikerubungi lima orang penyidik.
Satu di antaranya membawa stik baseball.
"Dipukul pakai stik baseball di dada. Yang lainnya (pukul) pakai tangan kosong," ujarnya.
Saat diperiksa, Ari tidak didampingi pengacara atau penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari disebut sudah membuat surat pernyataan menolak didampingi kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan.
Namun, Ari menyebut penolakan didampingi kuasa hukum merupakan saran dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Bukan kemauan saya, itu saran dari penyidik," kata Ari.
Kuasa hukum Ari Darmawan dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, mengatakan surat pernyataan yang dibuat Ari hanya 'akal-akalan' oknum penyidik.
"Surat itu modus dari oknum penyidik supaya bisa melakukan penyiksaan terhadap terdakwa," ujar Hotma.
"Masa seorang terdakwa tidak mau didampingi penasihat hukum. Ada LBH kok," tambahnya.
Ari ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, 5 September 2019.
Ibunda Ari Darmawan, Rodinah (35), menjadi saksi mata saat anaknya ditangkap.
Ia mengatakan, lima orang anggota Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumahnya di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, sekitar pukul 08.00.
Ketika itu, jelas dia, Ari masih tertidur setelah pulang bekerja larut malam sebagai sopir taksi online.
"Ari lagi tidur. Nggak ada omongan apa-apa, langsung ditangkap. (Polisi) cuma bilang, nanti urusannya di kantor," ujar Rodinah.
Ia juga mengatakan polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat menciduk Ari.
"Nggak, nggak ada surat, ditangkap saja langsung," kata dia.
Kasus yang menimpa Ari terjadi pada 4 September 2019, ketika ia menerima pesanan dari calon pelanggannya berinisial S.
Calon pelanggan tersebut meminta Ari menjemputnya di Kemang Venue untuk diantar menuju Damai Raya, Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Ari pun meresponnya dengan menghubungi S melalui sambungan telepon.
Baca: Kasus Penculikan Siswi SMP di Kebon Jeruk: Cerita Sang Ayah Hingga Dugaan Korban Dihipnotis
Baca: Cara Pemilik WO Bodong yang Diduga Tipu Pengantin di Depok: Pakai Metode Tambal Sulam
Namun, Ari tidak mendapat jawaban, hingga akhirnya tidak jadi menjemput calon pelanggannya.
Keesokan harinya, Ari ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dengan kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Sopir Taksi Online Korban Salah Tangkap: Diciduk Tanpa Surat Penangkapan, Dipukuli Sampai Mengaku