News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revitalisasi Monas

Kritik Revitalisasi Monas, Politikus PSI William Aditya: Anies Harusnya Koordinasi dengan Presiden

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana proyek Revitalisasi taman sisi selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyetop sementara proyek Revitalisasi Monas setelah ramai menjadi perbincangan publik. Pemberhentian dilakukan sampai ada tindak lanjut dari Sekretariat Negara karena izin revitalisasi tersebut belum diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

TRIBUNNEWS.COM - Revitalisasi kawasan Monas sisi selatan masih menjadi sorotan banyak pihak.

Publik mengkritik penebangan pohon yang dilakukan di pelataran selatan Monas yang direvitalisasi.

Satu di antara yang menolak soal revitalisasi Monas tersebut adalah anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana.

Ada beberapa poin persoalan yang menjadi alasan William menolak adanya revitalisasi Monas tersebut.

Pertama, ia mempermasalahkan soal buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

William Aditya Anggota DPRD DKI Jakarta (Gelora)

Hal tesebut diungkapkan William dalam acara Dua Sisi yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Kamis (6/2/2020).

"Artinya ketika beliau (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) membabat, menggunduli Monas bagian selatan tidak ada koordinasi sama sekali dengan pemerintah pusat," terang William.

Menurut William, seharusnya Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melakukan koordinasi terlebih dahulu soal revitalisasi tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Beliau adalah bawahan presiden karena kita dalam bentuk negara kesatuan."

"Sehingga gubernur itu harus berkoordinasi dengan Presiden Jokowi," tegas William.

Persoalan kedua, yakni soal di mana pohon-pohon yang telah ditebangi tersebut.

"Soal ke mana pohon-pohon yang ditebang tersebut, sampai sekarang belum ada kejelasan mana berita acara penebangan pohon tersebut," terangnya.

Baca: Kritisi Penebangan Pohon di Monas, Azas Tigor Minta Sekda DKI Tarik Ucapan: Ngomongnya Kacau

Baca: Anies Baswedan Kantongi Restu Istana Lanjutkan Revitalisasi Monas, Mensesneg Minta Ini. . .

William pun mempertanyakan, diapakan pohon tersebut setelah ditebang.

"Ini yang menjadi catatan apakah dijual ataukah dibuang, dibakar itu harus ada penjelasan sampai sekarang seperti apa," kata William.

Pasalnya, jika pohon yang telah ditebang tersebut dijual seharusnya uang hasil penjualan pohon itu masuk ke kas negara.

"Belum lagi kita sekarang melihat bahwa ikon ibu kota sekarang digunduli," ucap William.

Tak hanya itu, William juga menganggap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak punya semangay untuk melakukan pelebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Monas.

"Apalagi terakhir ada lagi isu terkait dengan RTH dijadikan pusat kuliner," lanjutnya.

Namun, diketahui sebelumnya, Anies sempat mengatakan, RTH akan dinaikkan, dari 53 persen menjadi 64 persen.

"Nah ini sekali lagi, kan itu yang dibabat kan 190 pohon lalu diganti lagi dengan pohon yang namanya pohon pule."

"Pohon pule ini kalau kita hitung ini lebih murah dari pohon yang ditebang, pohon mahoni," terangnya.

William pun beranggapan, itu masih berupa wacana dan belum ada eksekusi terkait dengan rencana ke depan untuk menambah RTH hingga mencapai 64 persen.

"Karena kita lihat sudah tidak ada lagi ruang yang besar di Monas itu untuk menanam pohon, kan," terang Wlliam.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI sempat menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas sisi selatan lantaran tidak mengantongi izin dari Komisi pengarah.

Sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995, semua pembangunan di kawasan Medan Merdeka harus mendapatkan izin dari Komisi Pengarah  yang dipimpin Mensesneg dan sejumlah menteri.

Lantaran hal itu, Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat permohonan izin revitalisasi Monas.

Komisi Pengarah pun telah menggelar rapat untuk membahas proyek tersebut.

Hasilnya, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka meminta Pemprov DKI segera mengeksekusi proyek revitalisasi Monas sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini