News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Media Sosial

Cekik dan Maki Polantas, TS Ini Terancam Hukuman 10 Tahun, Ternyata Ia Juga Simpan Barang Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat menjadi narasumber di Kompas Petang, pada Sabtu (8/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM -- Pengendara mobil yang mencekik dan mendorong polisi di pinggir jalan tol berinisial TS terancam 10 tahun penjara.

Pasalnya TS terciduk membawa dua buah benda berbahaya.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat menjadi narasumber di Kompas Petang, pada Sabtu (8/2/2020).

Mulanya Arsya menjelaskan kronologi penyerangan TS terhadap anggota polisi unit 2 Induk 1 Sat PJR Polda Metro Jaya, Rudi.

Arsya mengatakan kala itu TS berhenti di bahu jalan tol dekat gerbang tol lantaran menghindari aturan ganjil genap.

"Tersangka tersebut berhenti di bahu jalan karena ingin menghindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap," kata Arsya.

Saat ditegur Rudi, TS acuh dan tetap bertahan di lokasi tersebut.

"Pada saat anggota dari PJR menemui tersangka dan menyuruh jalan, tersangka bertahan ingin tetap berada di lokasi tersebut," ucap Arsya.

Baca: PNS Dibunuh Begal Lalu Mayatnya Dibuang di Perkebunan Sawit hingga Membusuk

Baca: Anak Karen Pooroe Idol Meninggal Jatuh dari Balkon Saat Ayahnya Pergi, Main Naik Kursi di Hari Hujan

Baca: Putri Karen Pooroe Meninggal, Jatuh dari Balkon Apartemen Lantai 6, Begini Kronologinya

Baca: Istri Chrisye Meninggal Dunia, Yanti Noor Wafat Saat Sedang Kumpul dengan Teman-teman

Rudi akhinya memutuskan untuk memberikan surat tilang kepada TS.
"Kemudian sudah diberikan peringatan tersangka tetap tidak mau, sehingga dilakukan penilangan," jelas Arsya.

Tak terima ditilang, TS lantas marah dan menyerang Rudi.

"Pada saat penilangan tersebut, tersangka merasa marah sehingga tersangka, melakukan tindakan kekerasan kepada polisi yang sedang bertugas," ucap Arsya.

Arysa menegaskan bahu jalan tak boleh dipakai sebagai tempat menunggu kecuali oleh kendaraan yang mengalami masalah.

"Bahu jalan tidak boleh untuk menunggu, hanya boleh untuk kendaraan darurat," kata Arsya.

Arysa menjelaskan TS mengaku saat itu bisnis yang tengah ia jalani mengalami masalah.

Banyak pikiran akhirnya membuat emosi TS memuncak ketika Rudi menilangnnya.

Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore. (Muhammad Rzki Hidayat/Tribun Jakarta)

"Mungkin tersangka pada saat itu sedang emosi sehingga melakukan hal tersebut," kata Arsya.

"Pada saat diinterview dia mengaku akhir-akhir ini mengalami permasalahan dalam kegiatan bisnisnya,"

"Sehingga ada penilangan tersebut itu menjadi beban tambahan bagi dirinya, sehingga meledak dan diarahkan kepada petugas," imbuhnya.

Arya menjelaskan saat petugas melakukan pengeledahan, TS terciduk membawa dua benda berbahaya, yakni sengat listrik dan senjata tajam.

Terkait penggunaan narkoba, TS dinyatakan negatif dari zat adiktif saat dilakukan tes urine.

"Saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka kami temukan juga ada senjata tajam kemduian senajata sengat listrik," kata Arsya.

"Kami juga melakukan tes urine, nagatif dari jam adiktif lainnya," imbuhnya.

Kepada polisi TS mengaku membawa senjata tajam dan sengatan listrik hanya untuk berjaga-jaga dari bahaya.

"Tersangka menyampaikan bahwa dirinya selalu membawa senjata tajam dan alat sengatan listrik karena dia merasa apabila sewaktu-waktu keselamatannya terancam maka akan digunakan alat tersebut," jelas Arsya.

Membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, TS dapat terjerat Undang-Undang Darurat Pasal 2 dengan ancaman penjara 10 tahun.

Capture Video Pengemudi Agya Cekik Polantas (Tangkapan Layar Video oleh Wartakotalive.com)

"Terkait dalam UU Darurat di Pasal Dua mengatur apabila seseorang membawa senjata tajam di tempat umum dengan tanpa izin makan akan terancam 10 tahun penjara," kata Arsya.

Atas perbuatannya tersebut TS terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP, pasal 335 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Pasal 2.

"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 335 dan 212 dan kami kenakan Pasal 2 dari nundang Undang-Undang Darurat," tutur Arsya.

Diwartakan tersangka TS, telah ditangkap dan diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan penangkapan tak sampai 24 jam.

Dia mengatakan, penangkapan TS terjadi pukul 22.30 WIB, di kedai kopi kawasan Jakarta Selatan, Jumat kemarin (7/2/2020).

Sementara, aksi pencekikan yang dilakukan TS terhadap polisi terjadi pada pukul 09.30 WIB, pada hari yang sama, di gerbang tol Angke 2, Jakarta Barat.

"Ternyata, tersangka tak kembali ke kediaman setelah viralnya video tersebut," kata Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

"Ternyata tersangka menenangkan diri di kedai kopi daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal kami, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie, mengapresiasi tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kasatreskrim dan jajarannya, karena berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat," ucapnya, pada kesempatan yang sama. (Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terancam 10 Tahun Bui, Terungkap Pengemudi yang Cekik & Dorong Polisi Bawa 2 Benda Berbahaya Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini