TRIBUNNEWS.COM -- AKSI seorang perwira polisi ganteng sempat membuat heboh ketika peristiwa bom di Jl MH Thamrin seputar lokasi perbelanjaan Sarinah pada 2016 silam.
Lama menghilang, bahkan mungkin sudah banyak lupa, kini polisi ganteng di kasus bom Thamrin kembali beraksi.
Polisi ganteng bom Thamrin kini ikut berperan dalam penangkapan pengendara mobil yang mencekik dan menantang polisi usai ditilang
Pria yang melawan petugas itu adalah Tohap Silaban.
Video pengemudi cekik polisi ramai di media sosial sejak Jumat (7/2/2020).
Ia pun lalu diringkus polisi pada malam hari usai videonya viral.
Penangkapan Tohap Silaban ternyata berada di bawah pimpinan seorang polisi yang dahulu pernah viral saat kasus Bom Thamrin.
Baca: Kondisi 78 WNI yang Ikut Dikarantina di Kapal Pesiar Terkait Virus Corona
Baca: Kegarangannya Mendadak Luntur, Pengemudi yang Cekik Polisi Lu Viralin, Gue Cari Lu
Baca: Cegah Informasi Virus Corona Meluas, China Batasi Akses Internet dan Hapus Artikel Bernada Kritik
Perwira polisi itu viral saat kasus bom Thamrin lantaran wajahnya yang ganteng.
Bahkan satu hari usai peristiwa bom sarinah, tagar yang trending justru polisiganteng.
Ya, perwira polisi tersebut adalah Komisaris Teuku Arsya Khadafi.
Arsya kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Artinya sebentar lagi pangkat Arsya akan naik menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Dulu ketika kasus bom sarinah, Arsya menjabat sebagai Kanit II Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya.
Mengaku Khilaf
Sementara itu, Tohap Silaban, tersangka kasus kekerasan terhadap polisi lalu lintas, mengaku khilaf.
Ia menyesal menyerang polisi di Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, saat hendak ditilang.
Memakai baju oranye, TS hanya dapat menunduk saat berjumpa awak media di Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya menyesal, saya khilaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata TS saat ditanya awak media, Sabtu (8/2/2020).
Saat ditanyai alasan berhenti di tengah jalan, TS hanya membisu.
Pun saat perwarta menanyakan alasan TS menyerang polisi lalu lintas Polda Metro Jaya yang menilangnya di bahu Jalan Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, TS diringkus polisi, Jumat (7/2/2020) pukul 22.30 WIB.
Ia ditangkap di sebuah kedai kopi di Tebet, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan.
Yusri mengatakan, akibat perbuatannya, TS dikenakan pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pegawai negeri, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Pasal 212 KUHP ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan," ujar Yusri seusai konferensi pers.
Diberitakan Wartakotalive sebelumnya, tersangka kekerasan terhadap Polisi Lalu Lintas yang viral berhasil diringkus aparat.
Video penangkapan TS dibagikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam video terlihat, TS dibawa oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi menerima langsung TS untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saya Kompol Tengku Arsya Khadafi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat."
"Anda saya tangkap untuk dimintai keterangan terkait dengan tindak pidana pagi tadi melawan petugas."
"Anda mengerti?" tutur Arsya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) dini hari.
“Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kami berikan."
"Sekarang saya minta anda kooperatif dan berkata jujur,” tambah Arsya.
Sesaat kemudian aparat langsung membawa tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam video terlihat pelaku tidak berkutik di depan para aparat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren.
Masih memakai kemeja yang sama seperti viral di video, TS hanya menunduk ketika diamankan polisi.
Kedua tangannya terlihat terborgol.
Seorang aparat memegang bagian belakang kemejanya saat menggelandang pelaku ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tengku Arsya Khadafi membenarkan informasi tersebut.
"Iya betul sudah ditangkap," ucap Arsya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2020)
Diberitakan sebelumnya, tidak terima ditilang petugas karena berhenti atau parkir di bahu jalan, pengemudi Toyota Agya B 2340 berinisial TS menantang petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
TS mendorong dan mencekik Bripka Rudy Rusyam, anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya yang hendak menilangnya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Dalam Kota atau sekitar 300 meter setelah pembayaran Gardu Tol Angke 2, Jumat (7/2/2020) sekira pukul 09.30 WIB.
Bawa Senjata Tajam
TS ternyata juga membawa senjata tajam di dalam tasnya.
Hal itu diketahui saat polisi menahan TS dan melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah, di tas TS ada satu alat sengat listrik dan satu buah pisau," papar Arsya.
Atas hal tersebut, TS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pelarangan bawa senjata tajam.
Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga melakukan tes urine kepada TS saat diamankan pada Jumat malam.
Hasilnya, TS negatif obat-obatan terlarang.
"Jadi dia serang petugas dengan alasan emosional karena ditilang berhenti di bahu tol," terang Arsya.
Arsya mengatakan, dalam pemeriksaan, TS mengaku berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap selesai.
"Sedangkan alasan membawa senjata tajam katanya untuk berjaga-jaga," beber Arsya. (cc/*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ganteng Bom Sarinah Beraksi Lagi, Kini Ringkus Pria yang Cekik & Tantang Polantas