Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Polisi membongkar tempat penampungan PSK (pekerja seks komersial) di bawah umur pada Kamis (6/1/2020) lalu.
Tempat penampungan PSK tersebut berada di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dua unit apartemen di lokasi dijadikan sebagai tempat penampungan.
"Apartemen di Kelapa Gading digunakan sebagai tempat penampungan PSK yang rata-rata di bawah umur," ujar Budhi dalam rilis perkara di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).
"Atas informasi yang kami dapatkan tersebut, kami mendapati ada di dua lantai dalam satu apartemen itu," sambung Budhi.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah orang, di antaranya sembilan orang PSK di bawah umur dan empat PSK dewasa.
Selain para PSK, polisi juga menangkap lima orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya ialah MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).
"Kami tetapkan lima orang tersangka yakni dua orang suami istri sebagai muncikari."