Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek revitalisasi Monas selatan, Jakarta Pusat menuai polemik menyusul penebangan ratusan pohon yang tumbuh di kawasan tersebut.
Setidaknya ada 191 pohon berjenis Mahoni, Trembesi, hingga Jati, ditebang.
Adapun batang-batang pohon yang ditebang dikelola dan disimpan pihak Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas.
Belakangan diketahui pepohonan yang disimpan kemungkinan dimanfaatkan untuk membuat furnitur atau mebel.
Baca: Pemprov DKI Akui Sirkuit Formula E di Monas Bongkar Pasang
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Pernyataan Heru menjadi hal baru lantaran sebelumnya Pemprov DKI tidak menjelaskan secara pasti nasib bongkahan pohon-pohon tersebut.
"Kalau itu biasanya disimpan atau dimanfaatin untuk membuat bangku atau furnitur," ungkap Heru usia rapat bersama Komisi D DPRD DKI.
Baca: DPRD DKI: Monas Bukan Milik Jakarta Nggak Boleh Diubah Sembarangan
"Ketentuan itu (dijual) kita nggak ngerti, karena itu kembali kepada pemilik asetnya, kita kan sebagai pelaksana di sini. Intinya bahwa barang itu dititipkan kemarin, disimpan," ucapnya.
Terlepas dari persoalan itu, Pemprov DKI kata Heru saat ini sudah mengganti 191 pohon tersebut dengan pohon baru.
Pohon baru itu berjenis Mahoni, Trembesi, dan Mungur yang punya diameter minimal 10 cm.
"Itu sudah ditanam lagi. Ada pohon Mahoni, Trembesi, sama satu lagi Mungur. Baru dengan diameternya 10 cm, itu ketentuannya seperti itu," kata Heru.
Proyek revitalisasi Monas dilanjutkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan revitalisasi kawasan Monas selatan, Jumat (7/2/2020) malam.
Revitalisasi kawasan Monas selatan sebelumnya sempat dihentikan sementara pengerjaannya sejak Rabu (28/1/2020).
Kelanjutan pembangunan ini menyusul surat rekomendasi yang telah diterima Pemprov DKI Jakarta dari Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Cerita Pemilik Rumah yang 3 Kali Disatroni Maling Spesialis Curanmor: Motor KLX dan NMAX Raib
"Malam ini kami langsung lanjutkan revitalisasi Monas. Karena surat rekomendasinya baru kami terima sore ini," kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Heru Hermanto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020) malam.
Heru menjelaskan progres proyek revitalisasi kawasan Monas selatan sudah mencapai 77 persen.
Ia optimis pembangunannya akan rampung sesuai target pada pertengahan Februari 2020.
"Tinggal 23 persen lagi, kami yakin cepat selesai," kata dia.
Baca: Lebih dari 12.000 Burung yang Bermigrasi Mati Misterius di 4 Provinsi di Iran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan proyek revitalisasi kawasan Monas tetap berjalan.
Menurut dia rancangan konsep revitalisasi sudah sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Alhamdulillah revitalisasi Monas jalan terus. Jadi itu sejalan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 95," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Keputusan ini ia sampaikan setelah melakukan pembahasan bersama jajaran Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Peringatan Dini BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Besok, Sabtu 8 Februari 2020
Terdiri dari Menteri Sekretariat Negara selaku Ketua, serta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku anggotanya.
Hasilnya, revitalisasi kawasan Monas tidak akan berhenti.
Sebelumnya proyek revitalisasi Monas selatan disetop sementara pada Rabu (28/1/2020) karena belum mendapat izin atau rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Persiapan Piala Dunia U-20 2021, Iwan Bule Turun Langsung Lakukan Inspeksi Lapangan
Mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pembangunan kawasan Medan Merdeka termasuk Monas harus mengantongi izin Menteri Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah.
Dalam Pasal 5, dijelaskan Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Kemudian, ketentuan dalam Pasal 8, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.