TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Nenek Arpah (65) kembali mengikuti jalannya sidang Kasus penipuan tanah di Pengadilan Negeri Depok
Siang ini, persidangan beragendakan pemeriksaan saksi.
Ketika persidangan berlangsung, air muka Nenek Arpah berubah dan tak kuasa menahan air mata yang menetes dan mengalir di sela keriput wajahnya.
Saat itu, nenek Arpah harus menjawab sejumlah pertanyaan yang dilemparkan oleh kuasa hukum terdakwa AKJ.
Dengan nada pelan, Arpah terlihat berusaha menguak kembali ingatannya ketika dirinya diajak oleh AKJ untuk membubuhi tanda tangannya ke notaris yang ada di kawasan Cibinong, yang menjadi cikal bakal permasalahannya.
"Tahu AKJ pakai untuk pinjaman?,” kata Kuasa Hukum AKJ pada Nenek Arpah di persidangan.
Sambil menyeka air matanya menggunakan tudung kepalanya, Nenek Arpah pun mengaku tidak tahu.
"Saya enggak tahu, tapi saya serahkan. Saya enggak nanya," kata Arpah lirih menyeka iar matanya yang mulai berlinang di PN Depok, Rabu (12/2/2020).
Melihat kondisi Nenek Arpah yang sudah uzur, Hakim Ketua M Ikbal pun langsung mengambil alih persidangan.
"Kita harus perhatikan semua, saksi ini (Arpah) kondisinya seperti apa. Jangan nanti disalahkan karena pertanyaan yang berulang-ulang," kata Iqbal.
Semua daya dan upaya Arpah
Upaya Arpah (63) alias Nenek Arpah dalam mencari keadilan, menemui jalan buntu di ranah pengadilan.
Gugatannya terhadap AKJ (26), ditolak mentah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok.
Buntutnya, Nenek Arpah pun mencoba jalan lain dan melaporkan AKJ (26) ke Polresta Depok pada akhir September 2019.