Lantaran tak bisa membaca dan menulis, Arpah tak mengetahui bahwa kertas yang ditandatanganinya tersebut adalah sertifikat balik nama sisa tanah seluas 103 meter dari 299 meter miliknya yang tak ia jual.
“Nggak, saya gak tahu itu buat apa. Disuruh tanda tangan doang yasudah saya tanda tangan. Saya kira itu tanda tangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu dan saya kira itu belum selesai,” kata Arpah di lokasi tanah sengketa miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019).
Arpah juga mengatakan, setelah ia menandatangani kertas tersebut ia pun diberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.
“Iya, dia datang ke rumah dan ajak saya kesana (notaris). Sampai disana saya diminta tanda tangan dan saya tanda tangan karena saya mah gak bisa baca. Setelah itu pulangnya saya dikasih uang sebesar Rp 300 ribu sama AKJ,” tambahnya.
• Soal Posisi Menteri, Yusril: Kecuali Pak Jokowi Mulai Pembicaraan Ya Kami Sambut
• Firasat Suami Korban Kecelakaan Maut di Tangerang, Sempat Larang Istri Pergi
• Beda Harga Hampir Rp 1 Juta, Apa yang Bedakan Samsung Galaxy M20 dan Galaxy M30?
Merasa ditipu, Arpah pun menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Sore ini, pihak PN Depok pun melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah dan menghadirkan Nenek Arpah selaku penggugat dan AKJ selaku pihak tergugat.
“Kegiatan ini pemeriksaan setempat memeriksa objek perkara. Setelah pemeriksaan setempat, kesimpulan, baru putusan,” ujar Hakim PN Depok Eko Julianto di lokasi sengketa.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Saat Nenek Arpah Meneteskan Air Mata Jalani Sidang Kasus Penipuan Tanah