TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat menitipkan penahanan tersangka kasus narkoba, Lucinta Luna ke rutan Polda Metro Jaya.
Lucinta Luna baru ditahan pada Rabu (12/2/2020) malam, setelah selesai menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Jakarta Barat.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas menuturkan untuk saat ini Lucinta Luna belum boleh dibesuk.
"Sementara ini belum boleh dibesuk," ujar Barnabas pada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2020).
Barnabas melanjutkan Lucinta Luna belum boleh dijenguk karena baru semalam ditahan dan masih proses pengenalan.
Baca: Lucinta Luna Singgung Jangan Menyesal saat Dipenjara, Barbie Kumalasari Ingatkan Ini:Jauh Lebih Baik
Setelah menjalani proses pengenalan selama kurang lebih satu minggu, baru Lucinta Luna bisa dijenguk sesuai dengan jadwal waktu besuk di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang lainnya yakni HD, DAA dan NHAM di sebuah apartemen di Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, tiga orang tersebut negatif narkoba. Sementara Lucinta Luna positif Benzo.
Ketika menggeledah apartemen, polisi juga menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi yang dibuang di keranjang sampah.
Hingga kini, baik Lucinta Luna maupun ketiga rekannya tidak ada yang mengakui barang haram tersebut milik siapa.
Atas status tersangkanya yang positif mengkonsumsi obat jenis psikotropika pada Rabu (12/2/2020) malam Lucinta Luna resmi ditahan di Polda Metro.
Status penahanan Lucinta Luna hanya dititipkan. Sementara penyidikannya tetap ditangani oleh
Polres Jakarta Barat.
Nantinya jika keterangan Lucinta Luna dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan, maka Lucinta Luna akan dibawa kembali ke Polres Jakarta Barat.