Kemarin ia sempat menjalani pemeriksaan di Lab BNN Lido di Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan itu untuk membuktikan penggunaan ekstasi.
”Karena takutnya Benzo yang positif mengalahkan amphetaminenya nanti kita cek rambut dan darah,” kata Yusri Yunus.
Polisi sebelumnya menangkap Lucinta bersama tiga orang lainnya yaitu DAA alias Abas, HD, dan NHAM di apartemen Thamrin City, Selasa (11/2).
Dari hasil tes urine menyatakan Lucinta positif mengandung benzoat, zat penenang yang masuk psikotropika IV. Polisi juga menemukan ekstasi saat menggerebek apartemen Lucinta.
Selain ekstasi, polisi juga menyita 7 butir pil riklona dan 5 butir pil tramadol. Kedua jenis obat penenang itu merupakan milik Lucinta.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara penyidik menetapkan Lucinta sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika.
Usai menjalani tes darah dan rambut di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lucinta dibawa kembali ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kanit 2 Satres Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom mengatakan penyidik masih memerlukan keterangan Lucinta.
Ia akan dikonfrontir dengan FLO, pemasok obat penenang tramadol dan riklona kepada Lucinta Luna.
"Enggak (penahanan di Polda) kita masih proses. Nanti kita lihat dulu keterangan seperti apa kita konfrontir dulu satu sama lain," kata Maulana saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Selama proses pemeriksaan, Lucinta tidak dimasukkan ke dalam sel. Ia akan dibawa ke ruang penyidik.
"Masih kita tempatkan di ruang pemeriksaan karena kita sudah amankan orang yang pasok barang ke LL (Lucinta Luna). Jadi kita butuh pemeriksaan konfrontir antara tersangka LL dan orang yang berikan barang tersebut," kata Maulana. (tribun network/bum/fha/dod)