"Semuanya harus jelas dan transparan arahnya, karena ini semuanya menggunakan uang rakyat, harus ada pertanggung jawabannya. Coba kalau bisa pak Anies selesaikan dulu masalah izin, jangan simpang siur tidak jelas seperti ini," tuturnya.
Kent pun menyarankan, jika acara Formula E seharusnya bisa dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat; dan Sentul, Jawa Barat, karena daerah tersebut sangat luas, dan letaknya sangat strategis tanpa mengorbankan wilayah monas.
"Acara Formula E paling pas dilakukan di Sentul atau Kemayoran. Jika tidak Pak Anies harus bikin sirkuit yang memang khusus untuk pagelaran Formula E, jadi jangan di Monas titik," pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno soal tindak lanjut persetujuan Formula E di kawasan Monas.
Dalam surat itu, Anies menyertakan rute lintasan yang masuk ke kawasan Monas.
Surat nomor 61/-1.857.23 tersebut ditandatangani oleh Anies pada 11 Februari 2020. Dalam surat itu, Anies mengatakan telah mendapat rekomendasi dari TACB Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 nomor 93/-1.853.15 tentang penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies dalam suratnya.
Namun hal itu berbeda sekali dengan apa yang dikatakan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito.
Mundardjito mengaku pihaknya tidak merekomendasikan pegelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Mundardjito juga mengaku, TACB pun tidak berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal rencana Formula E di Monas. Dia pun mendapat informasi dari media massa.