Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisi Besar Polisi Heru Novianto, mengatakan dua pelaku DJ dan SP dikenakan Pasal 170 KUHP.
Pasal tersebut, kata Heru, berisi penjelasan tentang tindak kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
Heru mengatakan, kedua pelaku dapat dipidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," ujar Heru, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu, polisi juga mengamankan baranh bukti berupa senjata tajam, kamera CCTV, dan pakaian pelaku.
Dengan begitu, Heru juga mengimbau agar para orang tua dapat berkomunikasi baik dengan putra atau putrinya.
Tujuannya, kata Heru, agar mereka dapat pemahaman perilaku yang baik.
Baca: Usianya Masih 13 dan 14 Tahun, Empat Bocah Disukoharjo Ini Sudah Tiga Kali Mencuri Motor
"Untuk para orang tua dan semua masyarakat, sebaiknya memperhatikan putra-putrinya agar berperilaku baik," imbau Heru.
"Masyarakat juga kami imbau agar hati-hati saat malam menjelang pagi. Hindari jalanan yang sepi dan selalu waspada," pungkasnya.
Kronologi
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menjelaskan kronologi pembacokan anggota geng motor Melehoi terhadap Alfi (pedagang pecel lele) dan YA.
Bermula pada pukul 04.30 WIB, Minggu (16/2/2020), Alfi dan YA sedang berada di warung pecel lele, kawasan Cempaka Putih.
Afli yang sebagai pedagang, sedang melayani YA, mahasiswa.
Sekonyong-konyong sepuluh kendaraan roda dua dan 20 orang berteriak dari suatu arah.