TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- FG (25) dan YA (21) adalah orang yang terpelajar. FG seorang dosen sementara YA adalah seorang mahasiswi.
Namun, demi konten media dan panjat sosial (pansos) di media sosial, mereka rela melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Mereka bermufakat membikin konten baku hantam. Perkelahian pura-pura itu dilakukan di zebra cross di Jalan MH Thamrin.
Niatnya ingin populer, keduanya justru kini menjadi tersangka dan terancam sepuluh tahun penjara. Simak ulasannya:
1. Pelaku adalah dosen dan mahasiswi
Dalang rekayasa baku hantam di zebra cross, Jalan MH Thamrin merupakan seorang dosen dan mahasiswa.
FG Adalah Dosen dan YA sebagai Mahasiswanya.
Baca: Update Informasi Terbaru Pasien Wabah Virus Corona atau Covid-19: 2.008 Meninggal, 14.529 Sembuh
Baca: Dicuekin saat Lapor Kehilangan Koper, Raffi Ahmad Pamer Ini ke Petugas : Jangan Pandang Sebelah Mata
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan FG merupakan dosen di kampus terkenal di perbatasan Tangerang dan Jakarta.