TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian bakal memanggil perusahaan leasing yang mempekerjakan belasan penagih utang atau debt collector yang bentrok dengan puluhan pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan sejauh ini, sebanyak 12 orang debt collector yang juga sering disebut mata elang ini telah dimintai keterangannya di mana 3 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Memang dari pihak leasing, ada PT nya. Segera, segera kita panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (19/2/2020).
• Habis Jadi Korban Begal Payudara, Wanita Cantik Ini Alami Hal Mengerikan
Polisi juga akan mencari informasi mengenai prosedur tindak lanjut setelah motor tersebut ditarik para penagih utang. Pasalnya saat penggerebekan malam kemarin, 13 unit sepeda motor diamankan kepolisian.
"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kita data dan kita akan kroscek ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujarnya.
Hery menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara 12 mata elang yang diamankan mengaku motor hasil penarikan.
Namun 13 motor hasil yang diambil dari debitur justru tak diserahkan ke pihak leasing yang memperkejakan mereka.
• UPDATE Hari Kedua Tahlilan di Kediaman BCL, Tampak Syahrini, Judika Hingga Ari Lasso
Para mata elang yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
"Mereka (mata elang) menyampaikan juga bahwa kendaraan tersebut tarikan dari pihak debitur leasing," tuturnya.
Tiga orang ditetapkan tersangka
Polisi menetapkan tiga debt collector atau mata elang sebagai tersangka.
Diketahui, mereka terlibat bentrokan dengan pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan ketiganya jadi tersangka karena terbukti 'menarik' motor dengan kekerasan.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP itu Edo Pelangpelang dan Huberto Wisko dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara Danieliu yang diamankan saat penggerebekan malam hari di markas mata elang Jalan Pemuda dijerat 170 KUHP.
"Satu orang yang kita amankan bersama 10 orang lainnya saat malam hari terbukti melakukan pengeroyokan kepada ojol," ujarnya.
Hery menuturkan hasil pemeriksaan awal mendapati satu Ojol mengalami luka pukul di kepala dan sayat di tangan.
Namun dia belum dapat memastikan jenis senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
"Karena korbannya sendiri enggak melihat pasti senjata yang digunakan pelaku. Untuk satu ojol lainnya mengalami luka tendang di kaki," tuturnya.
Sebelumnya, bentrok antara dua mata elang dengan kelompok ojol terjadi di Jalan Pemuda pada Selasa (18/2/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Seorang Ojol perempuan bernama Ledi dipepet dan dipaksa menyerahkan motornya karena alasan menunggak cicilan.
Namun Ledi menolak menyerahkan kendaraannya karena merasa sudah membayar cicilan kepada pihak leasing.
Seorang Ojol bernama Rahmat yang menolong Ledi lalu mempertanyakan surat tugas dalam menyita kendaraan debitur.
Namun dua mata elang kalap lalu memukul Rahmat sehingga menyulut emosi ojol lain yang melintas di lokasi hingga terjadi bentrok.
Penuturan saksi mata
Ali (36), Ojol yang saat kejadian berada di lokasi mengatakan bentrok berawal saat dua mata elang memberhentikan seorang Ojol perempuan bernama Ledi sekira pukul 16.00 WIB.
"Mereka mengaku dari leasing dan bila aku Ledi belum bayar cicilan kredit. Posisinya Ledi pas kejadian lagi enggak bawa penumpang," kata Ali di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020).
Tak lama, seorang Ojol lain bernama Rahmat datang dan menunujukkan bukti Ledi telah membayar angsuran yang ditunggak kepada pihak leasing.
Rahmat pun menanyakan surat tugas dua mata elang guna memastikan asal leasing tempat mereka bekerja sesuai tempat Ledi mencicil.
"Tapi pak Rahmat bagian kepalanya malah dipukul dari belakang sama mata elang ini. Padahal debt collector kan harus ada surat tugas resmi dan prosedurnya," ujarnya.
Tak terima Rahmat dipukul, sejumlah Ojol yang saat kejadian melintas di Jalan Pemuda akhirnya terseret dalam perselisihan.
Bentrok tak bisa dihindarkan sampai akhirnya seorang mata elang menghunus senjata tajam ke arah lengan kiri Rahmat.
Firman (37), satu Ojol lainnya menuturkan mereka emosi karena kasus yang menimpa Ledi kerap dialami rekan seprofesinya di Jakarta.
Bahkan dalam kebanyakan kasus perampasan oleh mata elang di jalanan, para Ojol baru satu bulan menunggak cicilan kepada pihak leasing.
"Adakah perjanjian yang dalam waktu satu bulan menunggak kita wajib didatangi mata elang? Kan enggak ada, sudah ada perjanjian," tutur Firman.
Oknum debt collector ancam dengan senjata tajam
Pengemudi ojek online (Ojol) bernama Rahmat mengalami luka sayat saat bentrok dengan dua mata elang di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Selasa (18/2/2020) sore.
Ali (30), satu Ojol yang saat kejadian berada di lokasi mengatakan Rahmat mengalami luka sayat di bagian lengan kiri akibat senjata tajam yang dihunus mata elang.
"Jadi pas ribut-ribut itu mata elangnya tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam, saya enggak tahu jenisnya. Pokoknya sajam lah," kata Ali di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020).
Beruntung Rahmat tak mengalami luka parah karena bentrokan berhasil dibubarkan jajaran Polrestro Jakarta Timur.
Rahmat kini diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur guna memastikan kronologis kejadian.
"Enggak parah lukanya, sekitar tiga sentimeter lah kena senjata tajamnya. Sekarang masih diperiksa di dalam (Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.
Hingga pukul 19.14 WIB, puluhan Ojol yang masih bertahan depan Mapolrestro Jakarta Timur menanti Rahmat beres memberi keterangan.
Ali menuturkan mereka datang karena hendak memastikan bahwa perampasan motor yang dilakukan mata elang diproses secara hukum.
"Rahmat ditusuk sebelum polisi datang. Tadi pas datang polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk bubarin, baru dua mata elang dibawa ke sini (Polres)," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pihak Leasing yang Pekerjakan Penagih Utang saat Ricuh Di Rawamangun Bakal Dipanggil Polisi