TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dua kelompok pencuri spesialis sepeda motor (curanmor) dari Jakarta dan Bekasi pada awal pekan ini.
Dua kelompok itu terdiri dari lima tersangka.
Tiga di antaranya harus dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak di bagian kaki.
Sebab mereka berupaya kabur saat akan ditangkap.
Mereka adalah AI alias Acul (21), DR (27) dan RS alias Robi (20).
Ketiga pelaku dibekuk di wilayah Garon, Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 8 Februari 2020.
• HANYA Beberapa Menit Sebelum Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, BCL Posting Lagu Soulmate di Ig Storie
• Usai Viral Gendong Pria Terserang Jantung Bripka Sigit Dipanggil Kapolres, Ada Apa?
• Dalam Sidang, Rey Utami Sebut Barbie Kumalasari Suruh Galih Bicara Soal Ikan Asin
Untuk Acul dan DR petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak di bagian kaki.
"Ketiga pelaku ini, mengaku baru lima kali beraksi dan semuanya di wilayah Bekasi. Namun akan kami dalami lagi, karena diduga lebih dari itu," kata Yusri.
Menurutnya, semua hasil aksinya dijual ke penadah, yakni G yang saat ini buron dengan harga sekitar Rp 2 Juta sampai Rp 3 Juta.
"Mereka menyasar sepeda motor matic Honda Beat, karena dianggap mudah dicuri. Sasarannya adalah motor yang diparkir di depan rumah tanpa pagar atau rumah kontrakan," kata Yusri.
• Komisi E DPRD DKI: Kadis Kebudayaan Terlalu Arogan soal Rekomendasi Formula E di Monas
Dari tangan Acul kata Yusri, petugas mendapati airsoft gun.
"Airsoft gun dipakai untuk menakuti, siapapun yang memergoki aksi mereka," kata Yusri.
Dari kawanan ini disita dua motor Honda Beat hasil curian serta sejumlah kunci letter T untuk mencongkel kunci kontak motor yang disasar.
Selain itu tambah Yusri, Acul dan DR diketahui adalah residivis kasus serupa.
"Mereka baru bebas 2019 lalu, namun kembali beraksi mencuri motor lagi," katanya.
Kelompok kedua yang dibekuk kata Yusri adalah Y (46) alias D, dan UA (53) alias U.
• Ridwan Kamil: Saya Sudah Perintahkan Dinas Pendidikan Pecat Guru Pukul Siswa
"Kelompok ini usia pelakunya lebih tua atau kelompok jelita, yakni menjelang lima puluh tahun. Y berperan sebagai pemetik dan UA sebagai pengawas," kata Yusri.
Para pelaku katanya biasa beraksi di wilayah Jakarta Timur hingga Bekasi, dengan modus serupa seperti kelompok pertama.
"Mereka ngakunya baru 6 kali beraksi, tapi kami akan dalami lagi. Sementara untuk penadahnya masih kami buru," katanya.
Keduanya kata Yusri dibekuk di Kampung Setu, Bintara Jaya, Kota Bekasi, pada 5 Februari 2020 lalu.
Saat akan ditangkap kata Yusri, Y mencoba kabur sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan menembak kaki Y.
• Saat Ayahnya Dimakamkan Dua Bocah Kakak Beradik Diduga Diculik Pengurus SMK, Dilaporkan Polisi
Untuk para pelaku dari kedua kelompok ini kata Yusri, akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara," katanya. (bum)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: DITEMBAK Kakinya, 3 Pelaku Pencurian Spesialis Motor Matic karena Kabur saat Akan Ditangkap