News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Tukang Pecel Lele Ditangkap Usai Satroni Rumah Kosong

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusri Yunus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebutuhan hidup yang semakin mahal membuat tindakan kriminal kian bertambah. Seperti yang dialami mantan penjual pecel lele pinggiran berinisial I di Bekasi, Jawa Barat, yang kini beralih profesi menjadi spesialis pencuri rumah kosong.

Tersangka ditangkap pihak kepolisian usai melakukan aksinya di kawasan Mandor, Kota Bekasi, Jawa Barat pada akhir Januari 2020 lalu.

"Pelaku adalah spesialis pencurian rumah kosong. Pekerjaan awal pecel lele merasa kurang, dia kemudian menjadi pencuri rumah kosong," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Dalam aksinya, pelaku beroperasi seperti pencuri professional. Sebelum mengasak barang-barang milik rumah korban, dia terlebih dahulu melakukan observasi di sekitar rumah pelaku.

Baca: Ali Ngabalin Emosional di ILC, Karni Ilyas Beri Teguran Berulang Kali hingga Gebrak Meja: Memalukan

Yusri menuturkan, kamera pengawasan, rumput hingga penjaga sekitar lokasi perumahan tidak luput menjadi perhatiannya sebelum melancarkan aksinya.

"Pelaku sudah mengawasi rumah dan mencari yang tidak berpenghuni. Dia cek betul, liat keamanannya. Lalu sekitar pukul setengah 1 malam dia masuk ke dalam kosong dan mulai beraksi," ungkap dia.

Disebutkan Yusri, cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencungkil jendela menggunakan linggis. Usai masuk, ia kemudian mengambil sejumlah barang-barang mahal korbannya.

"Yang diambil perhiasan, 7 buah handphone, uang, ada juga kartu bank. Karena dia sendiri. Mungkin kalau banyak abis itu harta benda," ungkap dia.

Baca: Megawati: Kenapa Formula E Harus di Monas? Itu Cagar Budaya

Saat kejadian, rumah yang menjadi korban tengah ditinggalkan oleh penghuninya. Kepada polisi, korban mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya tersebut.

"Dia mengakunya sendiri dan mengakunya baru satu kali melakukan. Ini masih kita dalami dia jual kemana saja hasil curiannya," tukas dia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini