Ia pun menyebut, ada kesalahan ketik yang dilakukan oleh anak buahnya sehingga dalam surat itu disebutkan bahwa Pemprov DKI mendapat rekomendasi menggelar Formula E di Monas dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Padahal, rekomendasi itu dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta berdasarkan saran dan masukan dari Tim Sidang Pemugaran (TSP).
"Jadi ada kesalahan ketik itu kemarin, tertulis TACB ya, seharusnya TSP," ucapnya, Jumat (14/2/2020).
Baca: Setelah Harvard-WHO, Giliran Ahli Kesehatan Australia Curiga Indonesia Tak Bisa Deteksi Virus Corona
Meski sama-sama berada di bawah naungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan, dua tim ini memiliki tugas dan peran berbeda.
"TACB itu tugasnya menilai benda, apakah itu masuk kriteria cagar budaya atau tidak," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Sedangkan, TSB bertugas untuk memberi masukan dan saran, serta mengeluarkan rekomendasi apabila Pemprov DKI ingin melakukan pemugaran terhadap suatu cagar budaya.
"Jadi ada kekeliruan dari tim teknis kita. Mestinya TSP jadi TACB," kata Saefullah.
Untuk itu, Saefullah pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat lantaran surat bernomor 61/-1.857.23 yang dikeluarkan Gubernur Anies pada 7 Februari lalu menimbulkan polemik.
"Surat satu kalimat atau dua kalimat (salah) ya mohon maaf. Harusnya tertulis TSP, tapi yang tertulis malah TACB," tuturnya.
"Jadi yang benar adalah TSP," tambahnya menjelaskan.
PDIP Minta Setneg Cabut Izin Balapan Formula E
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta terus menyuarakan penolakan terhadap penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sendiri telah merestui kawasan cagar budaya Monas disulap menjadi arena balap.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan, keputusan Kemensetneg yang tiba-tiba memberi lampu hijau menggelar Formula E di Monas didasari surat yang dikirimkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.