Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengungkap klinik ilegal yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.
Pemilik klinik, ZK (55), diamankan pada Selasa (18/2/2020) di daerah Koja, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti sekitar 2,5 juta butir obat ilegal.
"Ini pengungkapan sangat besar dengan jumlah hampir 2,5 juta (butir). Ada dua jenis obat yang memang tanpa adanya izin edar dan tidak memenuhi standar," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).
Yusri menuturkan, dari total jutaan butir obat yang disita, hanya ada dua merk utama.
Baca: Ivan Permana Sebut BCL dan Ashraf Sinclair adalah Cinta Sejati: Mereka Itu Benar Couple Goals
Baca: Apa Kabar Lucinta Luna di Penjara? Ini Penampakan Wig, Kutek, Bulu Mata, Teh Diet yang Dia Minta
Keduanya ialah obat penenang dengan merk Hexymer dan Trihexyphendidyl.
"Dua-duanya ini adalah obat penenang yang memang kadarnya tinggi. Tidak boleh diperjualbelikan bebas. Ini harus dengan resep dokter dan dokter pun memberikan resep ini tidak mudah," ucap Yusri.
Dikatakan Yusri, obat-obatan tersebut mirip seperti yang dikonsumsi selebgram Lucinta Luna yang beberapa waktu lalu juga diamankan Polda Metro Jaya.
"Kalau ingat obat ini pasti ingatnya LL (Lucinta Luna). Ini adalah salah satu obat yang dikonsumsi oleh LL," jelas Yusri.
Adapun setelah ditangkap, tersangka ZK diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang buktinya.
Ia dijerat pasal 197 juncto pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar," ucap Yusri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polres Jakut Bongkar Klinik Pengedar Obat-obatan Ilegal Seperti yang Dikonsumsi Lucinta Luna, .
Penulis: Gerald Leonardo Agustino