News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Siswa Sambil Direkam, Penjaga Sekolah Sebar Video ke Grup Komunitas Pedofil

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subdit Siber Bareskrim Polri merilis pengungkapan jaringan komunitas pedofil sesama jenis di media sosial twitter dengan menetapkan satu tersangka inisial PS, seorang penjaga sekolah di Jawa Timur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Siber Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus jaringan komunitas pedofilia di media sosial yang melibatkan satu tersangka yakni PS (44) seorang penjaga sekolah sekaligus pelatih pramuka di Jawa Timur.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan selama 8 tahun menjalani aksinya, pelaku selalu merekam aktivitas tersebut di ponsel untuk selanjutnya disebar ke twitter komunitas pedofilia.

Baca: Ustaz Ungkap Satu Keinginan Ashraf Sinclair yang Belum Sempat Terwujud : Firasat Sebagai Sahabat

Baca: Harimau Muncul Lagi di Dekat Permukiman Warga di Subulussalam

Baca: Ardy Susanto: Penderitaan Wuhan adalah Musibah Kemanusiaan Global

"Pelaku biasa melakukan aksinya di ruang Unit Kesehatan Siswa (UKS) dan rumah dinas pelaku ketika sepi. Lalu dia merekam aksinya di ponsel, diposting di Twitter yang anggotanya adalah orang-orang menyimpang," tutur Argo, Sabtu (22/2/2020).

Diungkap Argo, pelaku merasa bangga bisa mengunggah video itu ke grup yang berisi sesama pedofil untuk bertukar koleksi.

Tidak tanggung-tanggung, grup tersebut berisi 350 anggota. Kini penyidik tengah tengah menelusuri identitas di grup itu agar tidak ada lagi kejadian serupa.

"Anggota di grup itu kami tracking satu-satu. Ini butuh waktu dan banyak yang pakai identitas palsu," tambah jenderal bintang satu itu.

‎Atas perbuatannya, kini tersangka PS ditahan di Rutan Bareskrim dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E dan Pasal 88 Jo pasal 761 UU RI No 35 tahun‎ 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 37 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 IiTE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini