News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Kali Polisi Satroni Kantor LBH Apik Jakarta, Ada Apa?

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kantor LBH Apik Jakarta di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (21/2/2020) pasca disatroni sejumlah polisi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sejumlah anggota polisi dari Polsek Matraman bersama satu anggota Polres Jakarta Timur menyatroni kantor LBH Apik Jakarta, di Jakarta Timur pada Jumat (21/2) petang. Kedatangan ini disebut bukan pertama, tapi sudah ketiga kalinya.

Pada Jumat hari ini, mereka datang sekira pukul 15.43 WIB secara tiba-tiba. Disinyalir, karena kegiatan konferensi pers soal intimidasi terhadap perempuan pembela HAM pada tanggal 19 Februari lalu.

Adapun kedatangan pertama terjadi pada 3 Februari 2020, dan kedua pada 12 Februari 2020.

Di kedatangan Jumat sore tadi, Kapolsek Matraman Tedjo Asmoro bersama dengan TR -perwakilan anggota kepolisian- menyampaikan tujuan kedatangan mereka adalah untuk silaturahmi.

Baca: Ciri-ciri Hunian Idaman untuk Kleuarga Muda yang Baru Menikah

Sebagai informasi LBH Apik Jakarta saat ini tengah menempuh proses pemeriksaan laporan ke Propam Polres Jakarta Timur atas dugaan tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan kekuasaan. Laporan itu mengacu pada penggeledahan paksa tanpa disertai surat resmi.

Baca: Sopir Ungkap Kebaikan Almarhum Ashraf Sinclair, Suka Memberi Makan Kucing di Mana Saja

Kuasa hukum LBH Apik Jakarta Sri Agustini menerima kedatangan kepolisian hari ini. Namun ia menegaskan bahwa laporan dugaan maladministrasi ke Propam tetap akan berjalan.

"Sudah ada permintaan maaf dari pihak terlapor kepada LBH Apik Jakarta, tetapi proses hukum tetap
berjalan," ungkap Agustini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/2/2020).

Baca: Bikin Miris, Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung Kelas 6 SD

Untuk itu, LBH Apik Jakarta mendesak Polres Jakarta Timur untuk tetap melanjutkan proses hukum pelaporan mereka secara profesional dan independen. 

LBH juga meminta Polda Metro Jaya untuk mengawasi proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Timur.

Terakhir, mereka meminta Komnas HAM untuk melindungi hukum kepada Pembela HAM, khususnya Perempuan Pembela HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini