News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Kakek yang Cabuli 5 Bocah di Depok: Saya Gak Tahu Jika Cium Anak-anak Kena Pasal

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah (kiri) meminta keterangan dari pelaku KR di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (26/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kakek berinisial K (62) ditahan di Rutan Mapolres Metro Depok.

K diringkus pihak kepolisian karena nekat mencabuli lima bocah di Masjid Raudhatul Jannah, Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, sejak tahun 2018 lalu.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal ketika orangtua salah seorang korban melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian.

TONTON JUGA:

Bergerak cepat, KR langsung diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari kediamannya di daerah Sawangan dan digelandang ke Polres Depok, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kembali ke Malaysia, Ibunda Ashraf Sinclair Beri Ungkapan Haru untuk BCL & Noah: Kami Mohon Doa

Hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan modus iming-iming uang kepada korbannya.

"Ada yang dibujuk, ada yang diiming-iming uang sebesar Rp 5 ribu," kata Azis kepada TribunJakarta.com di Mapolresta Depok pada Rabu (26/2/2020).

Ilustrasi (Kompas.com)

Diduga jumlah korban pencabulan kakek di Depok itu masih akan bertambah.

"Saat ini yang lapor sudah lima anak, kemungkinan ada lebih namun masih malu dan tak mau disebut identitasnya," ujar Azis.

Kondisi Noah Tiap Kali Dengar Nama Ashraf Sinclair Diungkap Jane Shalimar: Kita Miris Lihatnya

Akibat perbuatannya, K dikenakan asal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Aziz Andriansyah (kiri) meminta keterangan dari pelaku KR di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (26/2/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Pelaku kami sangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," beber Azis.

Ayah Meninggal Saat Jasad Ibu Dimandikan, Begini Nasib Pilu 6 Anaknya: Isak Tangis Kakek Peluk Cucu

Follow Juga:

Pengakuan pelaku

Sosok kakek berinsial K di Depok mengakui perbuatan tak senonoh itu dilakukannya karena teringat dengan cucunya.

"Saya anggap mereka sebagai cucu saya sendiri," tegas K.

Ilustrasi. (TribunMakasar.com)

Bahkan, kakek itu menegaskan ketidaktahuannya jika mencium anak-anak bisa dikenakan pasal.

"Saya juga memang senang gitu sama anak-anak. Saya enggak tahu kalau nyium anak-anak kena pasal," imbuh K.

Buat Mertua Geleng-geleng Kepala, Nia Ramadhani Akui Baru Sadar Hamil Saat Usia Kandungan 5 Bulan

KR juga mengakui, dirinya meraba alat vital korbannya yang merupakan bocah laki-laki.

"Saya pegang alat vitalnya, terus saya cium. Niat saya bercanda, saya cium alat vitalnya," ungkap K.

Kasus Pencabulan Lainnya

Oknum guru mengaji di Kecamatan Jatinegara berinisial AF alias AI rupanya mencabuli tujuh anak didiknya disela kegiatan mengajar mengaji di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan AI mencabuli anak didiknya dengan cara mendekati korban.

"Pada saat kegiatan mengajar dia akan mendekati muridnya satu per satu kemudian ditarik (ke kamar) lalu dilakukan pencabulan tersebut," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur Jakarta Timur, Rabu (23/10/2019).

Namun dia belum dapat memastikan sejak kapan AI mencabuli korbannya karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.

Dari tujuh anak yang mengaku jadi korban pencabulan AI, SPKT Polres Metro Jakarta Timur baru menerima laporan tiga orang tua korban.

"Kita sudah menerima laporan dari tiga orang korban yang kebetulan menjadi murid dari guru ngaji tersebut. Pelaku ini guru mengaji untuk ibu-ibu juga," ujarnya.

Saat mencabuli korban, Hery menuturkan AI kerap memberikan sejumlah uang usai mencabuli korban dengan kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 40 ribu.

AI yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur diganjar pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kita masih tahap pemeriksaan, tapi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Korban dan orang tuanya juga sudah kita periksa," tuturnya.

Sebagai informasi, AI diringkus pada Jumat (15/10/2019) setelah satu orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur beberapa hari sebelumnya.

Perbuatan keji AI terbongkar usai satu orang tua korban curiga anaknya berinisial MA (7) mengeluh sakit saat buang air kecil.

(tribunjakarta/nia/putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini