News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Ditanya Soal Pembentukan Pansus Banjir Ibu Kota, Ini Respons Anies Baswedan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyetujui pembentuk panitia khusus (pansus) banjir ibu kota.

Rencana ini disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI tertanggal 24 Februari 2020.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih fokus menghadapi musim hujan.

"Yang penting pada fase ini sekarang kita fokusnya siaga, musim hujan terus berjalan," kata Anies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca: Ketua DPRD DKI Jakarta Setujui Pansus Banjir

Anies mengatakan kondisi genangan air di beberapa titik telah surut usai banjir yang belakangan terjadi.

Ia juga telah meninjau beberapa lokasi yang dijadikan tempat pengungsian.

"Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa dikatakan surut. Ada beberapa tempat pengungsian yang masih aktif biasanya ditempati siang hari karena biasanya malam hari ke rumah. Saya tadi malam inspeksi juga beberapa tempat yang jadi pengungsian. Itu status per hari ini," ujar Anies.

Baca: Saat Anies Baswedan Dipanggil Mas Menteri

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi marsudi menyetujui pembentuk panitia khusus (pansus) banjir ibu kota. Rencana ini disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI tertanggal 24 Februari 2020.

Persetujuan ini diketahui berdasarkan surat edaran dari Prasetio kepada para ketua fraksi DPRD DKI. Pansus ini ditujukan untuk mengatasi permasalahan banjir hingga solusinya secara lebih fokus.

Baca: Anies Bantah Ada Pembangunan Hotel Bintang Lima di Taman Ismail Marzuki

"Disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," ujar Prasetio dalam surat edaran, seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/2/2020).

Adapun pembentukan pansus mengacu pada ketentuan dalam pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pansus ini terdiri dari 25 orang yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi dan komisi terkait. Jumlah itu mengacu pada ketentuan pasal 115, disebutkan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 100 orang, paling banyak komposisi pansus adalah 25 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini