News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Terancam Penjara 3 Tahun, Ini Kronologi Pemukulan Sopir Ambulans Pengangkut Jenazah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video yang merekam seorang pengemudi mobil Toyota Cayla menonjok sopir ambulans viral di media sosial

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono membeberkan, kronologi pemukulan yang dilakukan oleh pria berkepala plontos terhadap sopir ambulans yang sempat viral di media sosial pada Selasa (25/2/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Peristiwa pemukulan itu diketahui di Jalan Raya RC Veteran menuju Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketika itu, pengendara mobil ambulan, Mohammad Natasari (27) tengah membawa satu jenazah dengan tujuan rumah Duka di Bintaro Park.

"Korban mengemudi mobil Ambulance SAS nomor polisi B 2414 SCM bersama satu orang temannya dengan membunyikan sirine karena sedang mengangkut jenazah bersama 1 orang keluarga jenazah dengan tujuan rumah Duka di Bintaro Park," kata Budi kepada awak media, Kamis (27/2/2020).

Namun saat melintas di daerah Jalan RC Veteran menuju Bintaro, pengendara ambulan tersebut berpapasan dengan pelaku yang mengendarai mobil Toyota Caly warna hitam bernama Syaiful Roman Raygen (49).

Baca: Alasan 2 Tersangka Penganiayaan Novel Baswedan Dipindah ke Rutan Mako Brimob

Budi menuturkan, pelaku tidak memberikan jalan saat mobil ambulan hendak menyalip mobilnya. Akibatnya, kedua mobil saling berbenturan.

"Terlapor tidak memberikan jalan, sehingga mobil yang dikemudikan korban bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan terlapor," ungkap dia.

Tak terima mobilnya tersenggol, pelaku langsung mengejar mobil ambulan tersebut hingga terhenti di pinggiran jalan.

"Pelaku memalang mobil ambulan hingga korban menghentikan yang dikemudikan. Kemudian terlapor menghampiri mobil korban dan menyuruh korban turun sambil mengucapkan kalimat “SIM kamu mana, mau ganti rugi gak”," kata Budi meniru ucapan sang pelaku.

Dia menambahkan, saat itu supir mobil ambulan sempat meminta pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut usai mengantarkan jenazah ke rumah duka. Namun, pelaku malah memberikan satu bogem mentah ke arah muka korban.

Baca: Tak Hadiri Rapat Soal Banjir, Anies Mengaku Tengah di Lapangan Membantu Warga

"Korban sudah menjelaskan sedang membawa jenasah dan akan menyelesaikan permasalahan setelah selesai mengantar jenasah. Namun terlapor tidak menghiraukan dan kemudian secara sengaja terlapor melayangkan tangan kiri yang dikepal kearah korban yang mengena pada bagian pipi sebelah kanan yang menimbulkan rasa sakit," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Hingga saat ini, pelaku masih ditahan di Polres Jakarta Selatan dengan status terlapor untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini