"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam lemari ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas," bebernya.
Dia menjelaskan, David Tjoe mendapat barang haram tersebut dari Wiyanto untuk dikonsumsi bersama-sama.
Sedangkan kepada kepolisian, Wiyanto mengaku memdapatkan sabu tersebut dari orang bernama Dodot.
"Barang bukti yang disita adalah sisa dari barang yang dikonsumsi. Mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Dodot di wilayah gunung Sahari dengan harga Rp 7,5 juta," tukasnya.
BERITA REKOMENDASI