Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha sekaligus ayah angkat Daus Mini, David Tjoe alias Muhammad David Al-Ghifari ditangkap polisi perihal kasus penyalahgunaan narkoba.
Ayah angkat Daus Mini ini ditangkap di lantai 17 apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan informasi tersebut.
David Tjoe dicokok Unit V Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (21/2/2020) lalu.
"Benar, penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran dan transaksi Narkotika jenis shabu di wilayah Apartemen Hayam wuruk, Jakarta Barat," kata Yusri kepada awak media, Senin (2/3/2020).
Yusri menuturkan, David Tjoe ditangkap bersama seorang temannya Wiyanto Wongsonegoro saat tengah berpesta Shabu.
Baca: Istri Daus Mini Curhat Soal Pernikahan, Sudah Banyak Ujian Meskipun Rumah Tangga Baru Seumur Jagung
Baca: Pimpinan MPR Dukung Kapolda Gorontalo Berantas Narkoba dan Lindungi Generasi Muda
Baca: 3 Pengunjung Tempat Hiburan Malam yang Terjaring Narkoba Polda Sumbar
Saat gelar penangkapan, keduanya enggan membukakan pintu saat tempatnya akan digeledah oleh pihak kepolisian.
"Tim melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar apartemen karena kedua tersangka tidak kooperatif," kata Yusri.
Saat digeledah, Yusri menerangkan, pihaknya menemukan 1 plastik klip berisi shabu brutto 4.8 gram dan 1 plastik klip berisi 2 pecahan exstacy brutto 0,4 gram di dalam lemari kamar apartemen tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam lemari di temukan barang bukti seperti tersebut di atas diakui milik tersangka David Tjoe," bebernya.
Dia menjelaskan, David Tjoe mendapat barang haram tersebut dari Wiyanto untuk dikonsumsi bersama-sama.
Sedangkan kepada kepolisian, Wiyanto mengaku.memdapatkan Shabu tersebut dari orang bernama Dodot.
"Barang bukti yang disita adalah sisa dari barang yang dikonsumsi. Mereka mendapatkan shabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Dodot di wilayah gunung Sahari dengan harga Rp 7,5 juta," tukasnya.
Baca: Tangisan Vitalia Sesha Bertemu Ayah Ibunya, Janji Tak Akan Pernah Lagi Konsumsi Narkoba
Selain itu, polisi juga menyita 2 unit Hp, 1 buah cangklong, 2 buah alat isap Shabu berupa sedotan dan bon dan 1 buah hasil test urine positif amphetamine dari tangan David Tjoe.
Sementara dari tangan Wiyanto, polisi menyita 1 plastik klip berisi shabu brutto 1.8 gram, 2 unit ponsel, 1 pucuk senjata jenis air soft gun dan 1 buah hasil tes urine positif Amphetamine.
Baca: Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Model Cantik Vitalia Sesha, Ini yang Ditemukan
Baca: Vitalia Sesha Ditangkap Saat Tunggu Pesanan Narkoba , Begini Kronologi dan Perkembangan Kasusnya
Baca: Dinikahi Daus Mini, Shelvia Hana Curhat Banyak Ujian Hingga Singgung Soal Keturunan: Saya Tulus
Buru pemasok
Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan masih memburu satu orang tersangka yang diduga menjadi pemasok narkoba jenis sabu kepada pengusaha David Tjoe alias Muhammad David Al-Ghifari.
Yusri menuturkan, David Tjoe mendapat barang haram tersebut dari Wiyanto untuk dikonsumsi bersama-sama.
Sedangkan kepada kepolisian, Wiyanto mengaku mendapatkan sabu tersebut dari orang bernama Dodot.
"Barang bukti yang disita adalah sisa dari barang yang dikonsumsi. Mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Dodot di wilayah gunung Sahari dengan harga Rp 7,5 juta," kata Yusri.
Dia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Sampai saat ini masih pelaku belum tertangkap. Polisi masih melakukan pengembangan," pungkasnya
Menolak buka pintu
Muhammad David Al-Ghifari sempat tidak kooperatif saat hendak ditangkap polisi di lantai 17 apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Yusri mengungkapkan, David Tjoe sempat menolak membukakan pintu saat pihak kepolisian akan menggerebek kamar apartemennya. Alhasil, pihaknya mendobrak paksa pintu kamar tersebut
"Tim melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar apartemen karena kedua tersangka tidak kooperatif," kata Yusri.
Saat digeledah, polisi mendapatkan keduanya menyembunyikan barang-barang haramnya itu di dalam lemari.
Polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu 4,8 gram dan satu plastik klip berisi 2 pecahan ekstasi 0,4 gram.
Selain itu, satu buah cangklong, dua buah alat isap sabu berupa sedotan dan bon dan L 1 pucuk senjata jenis air soft gun.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam lemari ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas," bebernya.
Dia menjelaskan, David Tjoe mendapat barang haram tersebut dari Wiyanto untuk dikonsumsi bersama-sama.
Sedangkan kepada kepolisian, Wiyanto mengaku memdapatkan sabu tersebut dari orang bernama Dodot.
"Barang bukti yang disita adalah sisa dari barang yang dikonsumsi. Mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Dodot di wilayah gunung Sahari dengan harga Rp 7,5 juta," tukasnya.