Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengusaha David Tjoe alias Muhammad David Al-Ghifari sempat tidak kooperatif saat hendak ditangkap polisi di lantai 17 apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Diketahui, David Tjoe ditangkap polisi saat tengah berpesta narkotika jenis sabu bersama temannya Wiyanto Wongsonegoro di apartemen Hayam Wuruk.
Baca: Benarkah Indonesia Bebas Virus Corona? Ini Penjelasan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman
Baca: 147 Suspect Virus Corona Tunjukkan Hasil Negatif, Ini Kemungkinan Indonesia Tak Terjangkit Covid-19
Yusri mengungkapkan, David Tjoe sempat menolak membukakan pintu saat pihak kepolisian akan menggerebek kamar apartemennya. Alhasil, pihaknya mendobrak paksa pintu kamar tersebut
"Tim melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar apartemen karena kedua tersangka tidak kooperatif," kata Yusri kepada awak media, Senin (2/3/2020).
Saat digeledah, polisi mendapatkan keduanya menyembunyikan barang-barang haramnya itu di dalam lemari.
Polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu 4,8 gram dan satu plastik klip berisi 2 pecahan ekstasi 0,4 gram.
Selain itu, satu buah cangklong, dua buah alat isap sabu berupa sedotan dan bon dan L 1 pucuk senjata jenis air soft gun.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam lemari ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas," bebernya.
Dia menjelaskan, David Tjoe mendapat barang haram tersebut dari Wiyanto untuk dikonsumsi bersama-sama.
Sedangkan kepada kepolisian, Wiyanto mengaku memdapatkan sabu tersebut dari orang bernama Dodot.
"Barang bukti yang disita adalah sisa dari barang yang dikonsumsi. Mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Dodot di wilayah gunung Sahari dengan harga Rp 7,5 juta," tukasnya.