TRIBUNNEWS.COM - Fakta wanita belajar menyetir tabrak ibu hamil, tersangka menyampaikan permintaan maaf.
Di sisi lain, suami korban, mengungkap obrolan terakhir sang istri sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Minggu (1/3/2020):
1. Tersangka FMS meminta maaf
FMS, wanita berusia 29 tahun yang menjadi tersangka penabrak ibu hamil menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf itu ia sampaikan saat mendatangi Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat pada Sabtu lalu (29/02/2020).
Baca: Wanita yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Begini Bentuk Tanggung Jawabnya
FMS mengaku menyesal atas kesalahan yang ia perbuat.
Ia memahami sikap keluarga korban yang belum bisa menerima permintaan maafnya.
Ia mengaku tidak sengaja.
"Saya menyesal karena udah melakukan kesalahan"
"Saya minta maaf saya tidak sengaja, saya menyesal, saya minta maaf kepada semua rekan-rekan sama keluarga sama temen-temen korban yang mungkin belum bisa menerima permintaan maaf saya, saya menyesal di sini," ungkap FMS dikutip dari channel YouTube KompasTV, Minggu (1/3/2020).
2. Sebelum meninggal, korban sempat mengaku ikhlas bayinya meninggal
Suami Erlinda, Wahono Aditya (35) mengenang obrolan terakhirnya sebelum sang istri yang hamil tewas ditabrak mobil.
Erlinda diketahui menghembuskan nafas terakhirnya setelah alami kecelakaan di Jalan Palmerah Utara IV, RT 13/6, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020).
Ketika itu Erlinda hamil anak pertamanya yang berusia enam bulan saat ditabrak mobil yang dikemudikan FMS, wanita yang tengah belajar menyetir.
Saat kejadian berlangsung, Wahono Aditya menyaksikan langsung karena berniat menjemput sang istri yang baru pulang kerja.
Sempat dilarikan ke rumah sakit, Erlinda dan bayi yang dikandungnya kini menghadap Tuhan YME.
Ditinggal selamanya oleh Erlinda, Wahono Aditya mengaku belum siap bercerita banyak.
Baca: VIDEO: Pengakuan Jujur, Keteledoran Raffi Ahmad Saat Nagita Slavina Hamil Calon Adik Rafathar
Kendati demikian, ia sempat menuturkan obrolan terakhirnya dengan Erlinda.
Hal itu bermula ketika Wahono Aditya menceritakan dengan suara bergetar dan mata sembab, hari di kejadian nahas tersebut semestinya ia mengantarkan Erlinda untuk pemeriksaan kehamilan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jenis kelamin sang calon buah hati.
"Jenis kelamin bayi kami perempuan," jelas Wahono Aditya dikutip dari TribunJakarta.
Bayi perempuan itu merupakan anak Wahono Aditya dan Erlinda nantikan setelah tujuh tahun usia pernikahan mereka.
Dokter telah menyatakan hari perkiraan lahir (HPL) putrinya setelah Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Meski demikian, takdir berkata lain.
Setelah peristiwa nahas itu, Wahono Aditya melarikan Erlinda ke rumah sakit.
Malam harinya, setelah melalui operasi caesar, bayi yang dikandung Erlinda dinyatakan tak terselamatkan nyawanya.
Keesokan harinya pada Minggu (23/2/2020), Erlinda tutup usia.
Wahono Aditya setia mendampingi ketika sang istri mendapat penanganan medis.
Ia juga berusaha menguatkan istrinya.
Sebelum istri berpulang, Wahono Aditya bahkan sempat berbincang dengan Erlinda.
“Waktu itu, istri saya bilang, dia sudah mengikhlaskan kepergian putri kami,” aku Wahono Aditya.
3. Berencana untuk bikin acara tujuh bulanan
Mengutip TribunJakarta, rekan kerja Erlinda, Udin menyampaikan jika korban berencana akan pulang kampung untuk mengelar tujuh bulanan usia kandungan korban di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
Namun naas belum terlaksana keinginan itu, korban justru tewas ditengah usai kandunganya yang masih tujuh bulan.
"Kalo setahu saya itu tujuh bulan. Karena bilangnya mau pulang kampung, mau tujuh bulanan gitu," katanya.
Udin menyatakan jika korban meninggal dunia di Rumah Sakit, namun terlebih dahulu meninggal dunia pada anak yang masih di kandungnya di hari Sabtu (22/2) malam, sedangkan ibunya meninggal pada Minggu (23/2) pagi.
"Jadi anaknya dulu yang meninggal malam itu, niatnya mau dikuburin di Karet sini, cuma kata neneknya di kampung mau dibawa ke kampung, besoknya neneknya datang ibunya meninggal dunia," katanya.
4. Polisi kabulkan penangguhan penahanan tersangka FMS
Kepolisian Resor Jakarta Barat mengabulkan penangguhan penahanan pengendara yang menabrak ibu hamil di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Tersangka FMS diharuskan wajib lapor.
FMS pada hari Sabtu lalu (29/02/2020) datang ke Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat.
Ia harus datang melapor dua kali dalam sepekan, setelah menjadi tersangka dan penahanannya ditangguhkan.
Baca: 4 Fakta Penabrak Wanita Hamil Hingga Tewas, Syok Hanya Bengong Saat Ditanya Hingga Nasib 3 Anaknya
Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhkan penahanan FMS.
"Jadi dasarnya pertama kooperatif, dan kemudian tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti."
"Ada jaminan permohonan dari keluarga dan orangtua sebagai penjamin," kata Hari dikutip dari channel YouTube KompasTV, Minggu (1/3/2020).
Hari megatakan penangguhan penahanan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada, yakni sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal tersebut berbunyi:
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
Hari menambahkan, meskipun demikian proses hukum akan tetap berjalan.
"Tersangka wajib lapor, proses hukum tetap berjalan. Pasal yang kita kenakan di pasal 310 ayat 3 juncto ayat 4," tandasnya.
Pasal yang dimaksud di sini berada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sedangkan bunyi pasal 310 sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan ER terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) siang.
Saat itu, FMS sedang belajar mengemudikan mobil dengan transmisi otomatis atau matic bersama suaminya.
Dia kaget saat melihat korban Erlinda menyeberang.
Dalam kondisi kaget, FMS bukan injak rem, ia justru menginjak pedal gas.
Mobil lalu melaju dan menabrak Erlinda hingga membentur tiang listrik.
Suami Erlinda yang berada di lokasi juga tertabrak.
Diketahui Erlinda saat itu tengah hamil 7 bulan.
FMS didampingi suaminya kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bhakti Mulya, Slipi, Jakarta Barat.
Korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Pusat.
Namun, Minggu (23/2/2020) sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni.
(Tribunnews.com/Daryono, Endra Kurniawan) (TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah)